Regular-investor.com – Pimpinan anggota Komisi XI DPR RI memberikan tanggapan mengenai keputusan pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN 12% akan diterapkan, kecuali untuk barang dan jasa pokok yang sebelumnya dikecualikan, serta tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri yang tetap dikenakan tarif 11%, di mana 1% dari tarif tersebut ditanggung oleh pemerintah (DTP).
Kebijakan Sesuai UU HPP
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP mengatur bahwa tarif PPN akan meningkat dari 10% menjadi 11% pada April 2022 dan selanjutnya menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dampak Kenaikan Tarif PPN
Fauzi menekankan bahwa saat pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN 12% dan barang-barang yang dikecualikan, tidak ada penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai dampak kebijakan ini terhadap daya beli dan inflasi, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. “Kami akan meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, terutama dalam situasi ekonomi global yang masih tidak stabil,” tegasnya.
Evaluasi dan Pengawasan Kebijakan
Selain itu, Fauzi memastikan bahwa Komisi XI juga akan meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini di masa mendatang, agar tidak ada masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi yang berlebihan. Proses evaluasi ini dapat dilakukan oleh DPR dan pemerintah, mengingat dalam ayat 3 dan 4 Pasal 7 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui Peraturan Pemerintah saat penyusunan RAPBN.
Perlindungan Masyarakat dan Transparansi
Fauzi juga menegaskan bahwa Komisi XI secara khusus mendorong pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pelaksanaan kebijakan ini agar tidak menyebabkan distorsi di pasar, termasuk kemungkinan spekulasi harga oleh pihak tertentu. “Selain itu, kami merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat yang rentan untuk mengatasi potensi dampak dari kenaikan tarif PPN ini,” tambahnya.
Menurut Fauzi, Komisi XI juga akan meminta klarifikasi dari pemerintah mengenai transparansi dalam penggunaan tambahan penerimaan negara yang berasal dari kenaikan PPN. “Pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan tersebut digunakan untuk program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar,” jelasnya.
Pengecualian PPN untuk Bahan Pokok
Dalam kesempatan tersebut, Fauzi juga menyampaikan bahwa Komisi XI DPR RI menghargai keputusan pemerintah untuk tetap memberikan pengecualian PPN 0% bagi bahan pokok dan mempertahankan tarif 11% untuk gula industri, tepung terigu, dan Minyakita. Langkah ini, menurutnya, mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Pemantauan dan Dialog Terus Berlanjut
“Komisi XI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat,” tutup Fauzi.
Artikel ini sudah tayang di CNBCIndonesia : PPN Resmi Naik Jadi 12% di 2025, DPR Bakal Panggil Pemerintah