REGULAR INVESTORS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan berbagai instansi dan pemangku kepentingan telah membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 38 TPAKD di tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten/kota.
Inisiatif pembentukan TPAKD ini bertujuan untuk mempercepat akses keuangan di daerah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.
Pembentukan TPAKD terakhir kali dilaksanakan di wilayah Papua, dengan kegiatan yang berlangsung secara serentak di Sorong pada hari Selasa (19/11). Acara ini bertujuan untuk meresmikan sebelas TPAKD di Papua, yang meliputi TPAKD Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Sorong Selatan.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pembentukan TPAKD merupakan bagian dari upaya OJK untuk memenuhi amanat yang tercantum dalam Undang-Undang No.59 tahun 2024 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, yang menargetkan inklusi keuangan sebesar 91 persen pada tahun 2025 dan 98 persen pada tahun 2045.
Kami akan mendorong semua forum TPAKD untuk semakin efektif dalam merumuskan berbagai program kerja yang dapat berfungsi sebagai katalisator dalam penggunaan produk keuangan yang legal dan aman, demi mencapai target inklusi keuangan pada tahun 2045,” ujar Ismail dalam rilis pada Sabtu (23/11/2024).
Ismail juga menekankan bahwa keberadaan TPAKD sangat penting dalam menyediakan akses keuangan yang mudah dijangkau, fleksibel, dan terjangkau.
Akses dan inklusi keuangan merupakan faktor kunci dalam mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, yang pada gilirannya dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan menjaga stabilitas keuangan.
Dengan demikian, penyediaan akses keuangan yang luas dan merata sangat penting untuk mendukung kelompok masyarakat yang rentan serta memperkuat fondasi ekonomi secara keseluruhan.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, berharap agar TPAKD dapat berkontribusi dalam upaya pembangunan ekonomi di tingkat daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“TPAKD dibentuk sebagai tim koordinasi yang sangat vital bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan semua pemangku kepentingan dalam mempercepat akses keuangan di daerah, mendukung kemandirian daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah,” ungkap Horas.
Inisiasi pembentukan TPAKD dimulai pada tahun 2016, melalui pertemuan antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur BI, serta para Menteri dalam Kabinet Kerja yang menekankan pentingnya peningkatan akses keuangan di Indonesia.
Sebagai langkah lanjutan dari pertemuan tersebut, Kemendagri mengeluarkan Radiogram No.T-900/634/Keuda pada tanggal 19 Februari 2016 mengenai Pembentukan TPAKD. Untuk mempercepat pembentukan TPAKD, pada tahun 2021, diterbitkan juga SE Mendagri No.900/7105/SJ pada tanggal 15 Desember 2021 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
Berbagai program kerja telah diimplementasikan secara aktif melalui TPAKD, antara lain program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KK/PSP) di bidang Pertanian, Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), serta Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) dan lainnya.