REGULAR INVESTORS – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengidentifikasi adanya fenomena masyarakat yang beralih ke rokok dengan harga lebih murah, yang dikenal sebagai downtrading. Meskipun fenomena ini telah diprediksi sebelumnya, dampaknya terhadap penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap menjadi perhatian.
“Downtrading ini memang dipengaruhi oleh kebijakan tarif yang ada,” ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Minggu, (24/11/2024).
Askolani menambahkan bahwa Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan terhadap perubahan ini. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa pergeseran ini terjadi secara alami dan bukan merupakan strategi dari produsen untuk menghindari kewajiban tarif cukai.
Penurunan perdagangan yang murni disebabkan oleh faktor ekonomi tidak dapat kita hindari, namun tindakan yang tidak tepat, seperti salah penempatan atau salah pengelolaan, akan kami tindak tegas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Askolani menyatakan bahwa fenomena ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk merumuskan regulasi yang lebih tepat di masa mendatang. “Ini menjadi masukan untuk penetapan tarif ke depan, dan kita akan melakukan peninjauan kembali untuk persiapan tahun depan,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR mengenai Laporan Semester 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa penerimaan cukai tembakau mengalami penurunan selama dua tahun berturut-turut. Ia menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh banyaknya produsen rokok yang beralih ke kelompok 3 dengan tarif yang lebih rendah.
“Akibatnya, penerimaan cukai mengalami penurunan,” jelasnya.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa penurunan ini sejalan dengan tujuan penetapan cukai rokok. Ia menambahkan bahwa cukai ditetapkan untuk mengendalikan konsumsi tembakau.
“Penetapan cukai ini memang bertujuan untuk mengendalikan produksi rokok, sehingga dampak ini adalah yang diharapkan,” tuturnya.
Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pembahasan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang telah disetujui oleh DPR minggu lalu.
“Aspek kebijakan CHT untuk tahun 2025 tidak akan dilaksanakan,” ungkap Askolani dalam konferensi pers mengenai APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan di balik keputusan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada 2025 adalah adanya fenomena down trading rokok, di mana konsumen beralih ke produk rokok yang lebih terjangkau.
“Kebijakan CHT 2025 ini tentunya mempertimbangkan fenomena down trading, terutama perbedaan antara rokok golongan I dan golongan III,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lain di WA Channel