REGULAR-INVESTOR.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan utang untuk sektor UMKM yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM yang sebelumnya terdaftar dalam daftar hitam untuk kembali mengakses pembiayaan perbankan.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menjelaskan bahwa debitur dari sektor UMKM yang masih memiliki potensi usaha kini memiliki peluang untuk mendapatkan pembiayaan guna melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka.
“Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan juga menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI,” ujar Supari dikutip dari Bloomberg, Rabu (6/11/2024).
Supari menyampaikan bahwa BRI sangat menghargai dan menyambut positif langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 mengenai Piutang Macet untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Namun, ia juga menekankan bahwa saat ini BRI masih menunggu salinan dari PP tersebut agar dapat mempersiapkan kebijakan internal yang diperlukan untuk memastikan implementasi aturan yang terdapat dalam PP tersebut berjalan dengan efektif.
BRI percaya bahwa sinergi yang kuat antara pemerintah dan sektor keuangan akan mendorong perkembangan pelaku usaha, terutama UMKM di Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan adil, ujar Supari.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah di sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM lainnya.
Regulasi ini akan menjadi dasar hukum untuk penghapusan utang macet yang dimiliki oleh pelaku UMKM, petani, dan nelayan.
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Menteri UMKM Maman Abdurahman menjelaskan bahwa penghapusan kredit macet (pemutihan) ini hanya berlaku untuk sektor UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan beberapa UMKM lainnya.
Sekitar 1 juta orang akan mendapatkan penghapusan utang piutang, yang terkait dengan bank BUMN, yaitu Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), ujar Maman.
Maman menjelaskan bahwa penghapusan hak tagih perbankan atas utang yang dimiliki oleh pelaku UMKM ditujukan untuk badan usaha dengan batas maksimal Rp500 juta, sedangkan untuk individu maksimal Rp300 juta.
Namun, Maman menekankan bahwa fasilitas ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan hanya untuk mereka yang sudah tidak mampu membayar dan di mana tagihannya telah jatuh tempo serta sudah dihapus dari buku oleh pihak perbankan.
Contohnya adalah mereka yang terdampak oleh gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Selanjutnya, pelaku UMKM yang beroperasi di sektor pertanian dan perikanan, yang pada dasarnya sudah kehilangan kemampuan untuk membayar dan telah jatuh tempo, telah diproses untuk penghapusan bukunya di bank Himbara, seperti yang dijelaskan oleh dia.
Cek Berita dan Artikel lain di Google News dan WA Channel