JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Tanah Air (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional yang tersebut akan dijalankan dari 19 November hingga 24 Desember 2024. Ia mengklaim, ada sekitar 5 jt buruh yang siap turun ke jalan juga melakukan mogok nasional.
“Di antara 19 November sampai dengan 24 Desember 2024 (dilakukan) mogok nasional. Apa itu mogok masional, mogok nasional adalah unjuk rasa,” kata beliau pada konferensi pers pada Tamarin Hotel, Menteng pada Senin, 4 November 2024.
Wacana mogok nasional tersebut, kata Said, merupakan respons dari kelas pekerja terhadap dugaan pemerintah yang mana ia sebut membegal konstitusi. Menurut Said, ada tendensi dari pemerintah untuk tidaklah mematuhi putusan Mahkamah Konstutusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Langkah ini merupakan respons terhadap dugaan ketidakpatuhan pemerintah juga DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya di pengaturan upah minimum,” kata Presiden Partai Buruh tersebut.
Said mengatakan, dirinya akan mengemukakan surat pemberitahuan terkait rencana demo buruh yang disebutkan untuk pihak kepolisian pada hari hari terakhir pekan nanti. Ia juga telah lama mengeluarkan surat intruksi untuk seluruh anggota serikat untuk nantinya bergabung juga di rencana demonstrasi tersebut.
Ia sendiri menyamakan situasi ketika ini dengan status beberapa waktu tak lama kemudian terkait Putusan MK mengenai batas usia calon kepala daerah. Partai Buruh, kata Said, adalah salah satu penggugat batas usia cakada ke MK pada waktu itu yang digunakan akhirnya ia menangkan. Namun, DPR malah mencoba mengakali hal tersebut. “Kalau kalian ingat tindakan hukum undang-undang pilkada yang digunakan Partai Buruh juga mengungguli persoalan hukum itu. Kan DPR yang dimaksud lama itu mencoba untuk membegal, bukan taat konstitusi. Dilawan oleh rakyat. Nah ini kasusnya sama, membegal konstitusi tapi (bedanya) oleh menteri,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional Sebulan Lebih Bila Skema Pengupahan Tidak Ikuti Putusan MK