REGULAR-INVESTOR.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan revisi terhadap peraturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berasal dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Revisi ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Airlangga juga menyampaikan bahwa perubahan aturan ini akan mencakup perpanjangan waktu kewajiban bagi para eksportir untuk menyimpan DHE SDA.
“Instruksi dari Bapak Presiden adalah untuk memperpanjang jangka waktu tersebut, tidak hanya selama tiga bulan,” ungkap Airlangga setelah mengikuti rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada hari Minggu (3/11/2024).
Airlangga tidak memberikan penjelasan mengenai durasi penyimpanan DHE yang diwajibkan bagi eksportir dalam revisi aturan yang akan datang. Ia hanya menyatakan bahwa periode tersebut akan lebih panjang dibandingkan dengan ketentuan yang ada saat ini.
“Kami sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintahnya. Saat ini sedang dalam tahap rapat, dan setelah selesai, kami akan mengumumkannya. Pembahasan sedang berlangsung, dan tentunya jangka waktunya akan lebih lama. Namun, DHE tersebut dapat digunakan sebagai modal kerja,” jelas Airlangga.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA. Aturan tersebut mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri minimal sebesar 30% dalam waktu 3 bulan. Selain itu, kewajiban ini berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor sekurang-kurangnya US$250,000.
PP 36/2023 juga mengatur pemberian insentif kepada eksportir agar tetap memperoleh keuntungan saat menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
Di sisi lain, terdapat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023 yang menetapkan jenis barang ekspor SDA yang wajib memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan Republik Indonesia.
Dalam KMK tersebut, dijelaskan mengenai jenis barang ekspor SDA yang memiliki kewajiban untuk menempatkan DHE di dalam negeri. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 dan ditetapkan pada 27 Juli tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel lain di Google News dan WA Channel