Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bermetamorfosis menjadi undang-undang.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Namun di pada waktu yang digunakan serupa juga menjamin keberlangsungan usaha.
“Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk kemudian patuh berhadapan dengan putusan MK. otoritas juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ucap Yassierli di keterang tertulisnya, Jumat, 1 November 2024.
Yassierli menyampaikan akan sesegera kemungkinan besar menginisiasi koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Kemnaker juga akan mengundang serikat pekerja maupun serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Nusantara atau Apindo, Kamar Dagang kemudian Industri atau Kadin Indonesia, juga para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai perbuatan lanjut pasca putusan MK.
“Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ucap Yassierli.
Sebelumnya diketahui ada 21 norma di Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang tersebut dikabulkan oleh MK terhadap permohonan uji materiil dari Partai Buruh lalu beberapa serikat pekerja lainnya. Puluhan pokok permohonan yang tersebut dikabulkan itu salah satunya adalah pembaharuan dari Pasal 88D ayat 2 di Pasal 81 bilangan 28 UU Ciptaker.
Berdasarkan inovasi tersebut, frasa “indeks tertentu” atau variable alpha pada mekanisme perhitungan upah minimum ke depannya harus dimaknai sebagai variabel yang dimaksud mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan dunia usaha area dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan juga pekerja/buruh dan juga prinsip proporsionalitas untuk memenuhi keinginan hidup layak (KHL).
Perubahan yang digunakan ada ini tentunya berimplikasi ke Peraturan otoritas (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur perihal pengupahan. Dalam regulasi yang dimaksud merupakan turunan dari UU Ciptaker tersebut, sebelumnya tidaklah dijelaskan identik sekali mengenai prinsip-prinsip keinginan hidup layak.
Tempo sudah berupaya mengonfirmasi terkait hal ini terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer juga Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi lewat aplikasi mobile arahan singkat. Namun masih belum kunjung mendapat jawaban. Tempo juga mencoba menghubungi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial lalu Pemastian Sosial Tenaga Kerja, namun arahan yang digunakan dikirimkan hanya sekali dibaca tanpa memberikan jawaban.
Novali Panji Nugroho mengambil bagian berkontribusi di penulisan artikel ini
Artikel ini disadur dari Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan