Jakarta – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan bertandang ke Kementerian Manufaktur pada Senin, 28 Oktober 2024. Kunjungan ini dijalankan menyusul kabar pailitnya PT Sritex.
Iwan mengiyakan pertanyaan wartawan terkait Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan lalu pengaturan Impor telah dilakukan mengganggu operasional bidang tekstil di dalam Tanah Air secara menyeluruh.
“Begini kalau Permendag 8 itu kan permasalahan klasik yang dimaksud telah tahu semuanya.Lihat semata pelaku tekstil ini. Banyak yang digunakan kena serta terdisrupsi terlalu dalam. Jadi sangat signifikan,” kata Iwan di mana ditemui pada Kantor Kemenperin, Ibukota Selatan.
Apa Saja Isi Permendag 8?
Pada awal 2024, Kemendag telah lama melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan serta Pengaturan Impor.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistiyo menjelaskan ada 11 komoditas yang mana mengalami inovasi ketentuan barang yang tersebut dilarang/larangan atau dibatasi/pembatasan (lartas) dari aturan sebelumnya, yakni elektronik, obat tradisional, kosmetik, perbekalan rumah tangga, alas kaki hingga katup.
Arif mengumumkan inovasi ketentuan impor itu adalah pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ketentuannya harus mengajukan perizinan impor (PI) juga laporan surveyor (LS) ke Kemendag, namun, pada Permendag Nomor 8 menjadi barang bebas impor.
“Kemudian relaksasi yang dimaksud kami berikan apabila semula PI dalam bentuk pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Industri (Kemenperin) sekarang berubah jadi tanpa pertek. Selain itu, bila di dalam Permendag 36 semula hanya saja dapat diimpor importir yang dimaksud usahanya dijual kembali atau API-U menjadi bisa jadi diimpor, baik importir produsen (API-P) atau importir APIP-P,” kata Arif di sosialisasi daring pada channel YouTube Dirgen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024.
Bos Sritex Sebut Operasional Berjalan Lancar
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan tekstil yang disebutkan tetap berlangsung normal, meskipun Pengadilan Niaga Perkotaan Semarang telah dilakukan memutuskan status pailit pada 23 Oktober lalu.
“Operasional kami berjalan normal,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, sekitar 50.000 karyawan Sritex masih bersemangat di menghadapi tantangan ini. Menurutnya, seluruh pihak ke perusahaan, mulai dari direksi hingga karyawan, harus memupuk semangat yang tersebut kuat agar bisa saja bertahan di sedang situasi sulit ini.
“Kita harus punya spirit, teristimewa pada waktu ini spirit-lah yang harus kita kuatkan,” imbuhnya.
Dalam pertemuannya dengan Menteri Perindustrian, Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merancang strategi untuk menyelamatkan perusahaan. Menteri Perindustrian, jelas Iwan, memberikan arahan agar operasional Sritex terus berjalan meskipun di keadaan pailit.
“Arahan dari Pak Menteri, operasional harus kekal berjalan dengan baik,” ucapnya.
Sebagai langkah lanjut, Manajemen Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melawan putusan pailit tersebut. Langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab perusahaan terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, serta pemasok.
“Kami menghormati putusan hukum ini kemudian akan berupaya secepat mungkin saja melakukan konsolidasi internal dan juga dengan seluruh stakeholder,” kata Manajemen Sritex pada pernyataan resminya, Jumat, 25 Oktober 2024.
Presiden Prabowo Subianto juga telah terjadi menginstruksikan empat kementerian—Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, juga Kementerian Ketenagakerjaan—untuk mengambil langkah-langkah guna melindungi pekerja Sritex ke sedang kondisi perusahaan yang dinyatakan pailit.
MICHELLE GABRIELA | OYUK IVANI SIAGIAN | DESTY LUTHFIANI
Artikel ini disadur dari Bos Emiten Tekstil PT Sritex Sebut Permendag Nomor 8 Jadi Biang Kerok Bagi Industri Tekstil