Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia atau Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kombes Pol. Ahrie Sonta Nasution resmi terpilih sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto dari Polri. Dia menyebut, Ahrie adalah salah satu dari enam nama yang digunakan diajukan lembaga Polri.
“Sudah, tinggal tunggu diaktifkan. Mungkin ketika ini masih orientasi,” kata Listyo Sigit dalam Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024, seperti dikutipkan dari Antara.
Sementara itu, tiga matra Tentara Nasional Indonesi (TNI), yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), lalu TNI Angkatan Udara Bebas (AU) juga telah dilakukan mengusulkan kandidat terbaiknya untuk menggantikan tempat Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya yang telah dilakukan dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Tiga kandidat yang disebutkan adalah Kolonel Infanteri Wahyo Yuniartoto dari TNI AD, Letkol Laut (P) Romi Habe Putra dari TNI AL, kemudian Kolonel Pnb (Penerbang) Anton Palaguna dari TNI AU. Lantas, berapa penghasilan yang digunakan akan datang diterima empat ajudan Prabowo?
Gaji Ajudan Presiden
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden kemudian Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden, ajudan presiden tidak ada kehilangan status kepegawaiannya sebagai prajurit TNI serta anggota Polri.
“Anggota TNI lalu Polri yang diangkat menjadi ajudan lalu asisten ajudan menerima gaji, fasilitas, dan juga dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih besar tinggi pada batas jenjang pangkat yang mana ditentukan untuk jabatan yang digunakan bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” seperti dikutipkan dari Permensesneg tersebut.
Besaran pendapatan pokok ajudan presiden yang berasal dari Polri diatur di Peraturan otoritas (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas menghadapi PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu berkisar antara Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 untuk golongan IV perwira menengah komisaris besar polisi (kombes) dengan masa kerja golongan (MKG) 0-32 tahun.
Sementara upah pokok ajudan presiden yang tersebut berstatus sebagai prajurit TNI diatur pada PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas berhadapan dengan PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Gaji pokok letnan kolonel (letkol) sebesar Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200 per bulan, sedangkan upah pokok kolonel adalah Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 per bulan.