Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin perniagaan perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024. OJK menafsirkan PT Investree menghimpun dana tanpa izin.
Dilansir dari portal resmi Investree pada Rabu, 23 Oktober 2024, perusahaan yang didirikan oleh Adrian Asharyanto Gunadi, Amiruddin, dan juga KC Lim ini telah dilakukan menyalurkan pinjaman senilai Rp25,59 miliar pada 2024. Sementara itu, Investree juga mencatat ada 93.769 borrower atau penerima pinjaman baik individu atau institusi sejak berdiri pada 2015. Dari jumlah total itu, ada 44.714 penerima pinjaman aktif.
Dalam jumlah keseluruhan prasarana pinjaman, Investree juga sudah pernah menyalurkan Rp14,53 triliun sejak 2015-2024. Dari jumlah keseluruhan itu, Investree mencatatkan nilai pinjaman lunas senilai Simbol Rupiah 13,36 triliun. Sementara, itu masih ada Mata Uang Rupiah 402,13 miliar nilai pinjaman outstanding atau belum dibayarkan.
CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan ke berada dalam tingkat kredit macet perusahaan yang digunakan tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree di mana itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.
TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam di jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK mengkaji rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol di periode 90 hari.
Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih besar tinggi dari ketentuan OJK yang tersebut sebesar 5 persen.
Usai mencabut izin Investree, OJK akan melibatkan Polri untuk memburu eks direktur utama Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang tersebut diduga berada di luar negeri.
“Prosesnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami akan bekerja identik dengan Kepolisian RI untuk menangani perkara ini,” kata Kepala Departemen Penyidikan Bagian Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing pada waktu dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Meski demikian, Tongam mengatakan penyidik pada waktu ini masih mencari kedudukan Adrian. Dia mengumumkan akan terus mencari keberadaan juga menelusuri jumlah keseluruhan dana yang digunakan dihimpun. “Adrian diduga melakukan perbuatan pidana penghimpunan dana tanpa izin,” kata dia.
Selanjutnya baca: Berapa lama Adrian Gunadi mengawasi Investree?
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK karena Diduga Himpun Dana Tanpa Izin