Jakarta – Pengadilan Niaga Pusat Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelahnya mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang disebutkan yang tersebut memohonkan pembatalan perdamaian di penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang digunakan telah ada kesepakatan sebelumnya.
Hal yang dimaksud disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Pusat Kota Semarang Haruno Patriadi ke Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024. Ia membenarkan putusan yang dimaksud mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.
Haruno menjelaskan, putusan di persidangan yang mana dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid yang dimaksud mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,” ujar Haruno, seperti dikutipkan dari Antara.
Dalam putusan pengadilan itu, kata Haruno, juga menunjuk kurator dan juga hakim pengawas. “Selanjutnya kurator yang digunakan akan mengatur rapat dengan para debitur.”
Kasus ini bermula pada bulan Januari 2022 pada waktu Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mana mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga Perkotaan Semarang kemudian mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex juga tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon sebab dianggap tidaklah penuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, sebelumnya pernah menerbitkan ucapan perihal status terkini perusahaan yang digunakan dipimpinnya yang dimaksud pasca sempat diisukan bangkrut.
“Ya kami memang benar ada efisiensi kemarin. Hari Minggu lalu, kami sudah ada ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan juga di sana sudah ada ada public expose (pemaparan umum untuk rakyat untuk menjelaskan mengenai kinerja perusahaan),” ungkap Wawan, sapaan karib Iwan Kurniawan ketika ditemui wartawan di dalam Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Hari Sabtu malam, 29 Juni 2024.
Dalam public expose itu, Wawan mengutarakan pihaknya sudah menyampaikan keadaan sektor tekstil serta komoditas tekstil (TPT) pada waktu ini, salah satunya keadaan ke Sritex. Dia sekaligus membantah isu yang digunakan belakangan santer beredar bahwa perusahaan tekstil yang dimaksud sudah pernah bangkrut.
Septia Ryanthie berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Dinyatakan Pailit