Jakarta -Beroperasi hampir 10 tajun sejak 2015 silam, PT Investree Radika Jaya (Investree) sekarang tinggal nama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Investree akibat melanggar ekuitas minimum juga ketentuan lainnya.
Aturan itu termaktub pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI). Investree juga dicabut izin usahanya oleh sebab itu kinerja yang menjadi lebih buruk sehingga mengganggu operasional dan juga pelayanan untuk masyarakat.
Selama sembilan tahun itu, 2015-2024, Investree telah terjadi menyalurkan pinjaman ke 93.769 borrower baik individu atau institusi. Dari jumlah agregat ini, Investree juga sudah menyalurkan Simbol Rupiah 14,43 triliun dengan nilai pinjaman lunas Mata Uang Rupiah 13,36 triliun. Sementara, itu masih ada Simbol Rupiah 402,13 miliar nilai pinjaman outstanding atau belum dibayarkan.
Dilansir dari laman resmi Investree pada Rabu, 23 Oktober 2024, perusahaan yang dimaksud didirikan oleh Adrian Asharyanto Gunadi, Amiruddin, juga KC Lim ini telah dilakukan menyalurkan pinjaman senilai Simbol Rupiah 25,59 miliar pada 2024.
Sebelum izin bisnis dicabut, ketua eksekutif Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di sedang tingkat kredit macet perusahaan yang mana tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen.
TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam pada jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK memandang rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol di periode 90 hari.
Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi besar dari ketentuan OJK yang tersebut sebesar 5 persen.
Usai mencabut izin Investree, OJK akan melibatkan Polri untuk memburu eks direktur utama Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang tersebut diduga berada ke luar negeri. Adrian diduga berbuat aktivitas pidana merupakan menghimpun dana tanpa izin alias ilegal.
“Prosesnya sudah ada ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami akan bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk menangani perkara ini,” kata Kepala Departemen Penyidikan Bidang Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing ketika dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Meski demikian, Tongam mengatakan penyidik pada waktu ini masih mencari kedudukan Adrian. Dia menyampaikan akan terus mencari keberadaan lalu menelusuri jumlah keseluruhan dana yang digunakan dihimpun.
“Adrian diduga melakukan tindakan pidana penghimpunan dana tanpa izin,” kata dia.
Profil Adrian Gunadi
Sejak Oktober 2015, Adrian Gunadi sudah ada memegang peranan penting pada perusahaan tersebut. Adrian merupakan pendiri atau Co-Founder sekaligus ketua eksekutif Investree. Dengan begitu, dirinya sudah ada mengawasi Investree selama kurang lebih besar 8 tahun 4 bulan.
Sebelum terjun ke bola fintech P2P lending, Adrian miliki banyak pengalaman karir di dalam sektor perbankan. Tercatat, Adrian menjabat sebagai Cash and Trade Product Manager dalam Citi pada 1998 hingga 2002.
Setelah mengundurkan diri dari dari Citi, Pria lulusan Universitas Tanah Air (UI) inisiatif studi akuntansi angkatan 1995 itu melanjutkan studinya dengan meraih peringkat kategori master of Business Administration (MBA) pada Rotterdam School of Management, Erasmus University pada 2002 hingga 2003.
Pada 2005, Adrian kembali bekerja di dalam bola perbankan dengan mengisi sikap product structuring ke Standard Chartered Bank hingga 2007. Kemudian, pada 2007 hingga 2009, ia kembali ke Indonesi juga bekerja sebagai head of shariah banking dalam Permata Bank.
Dia kemudian bekerja sebagai managing director, retail banking di PT Bank Muamalat Tanah Air Tbk selama 6 tahun, tepatnya pada Juni 2009–September 2015. Barulah pada 2015, beliau mendirikan Investree sebagai salah satu fintech P2P lending yang digunakan beroperasi pertama ke Indonesia.
Defara Dhanya berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Artikel ini disadur dari Izin Usaha Resmi Dicabut, Pinjol Investree Salurkan Pinjaman Rp 14,43 Triliun sejak 2015