Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Secara Virtual Garda Indonesia, Igun Wicaksono, berharap ada perbaikan pada pemerintahan Presiden Prabowo. Ia pun mendesak adanya formalisasi status kerja bagi para ojek online (ojol).
Ojek daring selama ini memang sebenarnya bersifat informal sehingga dikategorikan sebagai bagian dari kegiatan ekonomi gig. Para ojek daring bukan menyandang status pekerja, namun dianggap sebagai mitra.
Selain formalisasi bagi para ojek daring, Igun juga memohonkan adanya pengamanan bagi pengemudi ojek daring. Baik itu pemeliharaan secara hukum lewat regulasi-regulasi, maupun proteksi sosial.
“Kita kan minta adanya Kementerian Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan, aturan pemeliharaan hukum maupun pemeliharaan sosial bagi para pengemudi ojol pada waktu ini,” kata Igun saat dihubungi pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Ia pun berharap, ke depannya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai bagian pemerintah bisa jadi lebih besar partisipatif pada mengkaji regulasi-regulasi yang tersebut menyangkut dengan ojek daring. Igun ingin Kemnaker bergabung melibatkan organisasi maupun asosiasi ojek daring di penyusunan regulasi-regulasi ke depannya.
Igun menyatakan akan segera secepatnya mengirimkan surat permohonan audiensi dengan Kemnaker. Igun berharap, audiensi dengan Kemnaker dapat dilangsungkan di waktu dekat. Hal yang disebutkan agar pemerintah bisa saja mengetahui dan juga menganalisis dengan benar terkait permasalahan yang digunakan dialami oleh ojek daring.
“Dibuka ruang diskusi, audiensi dari menteri tenaga kerja maupun duta menteri tenaga kerja terhadap para pengemudi ojek online, khususnya dari asosiasi yang mana menaungi berbagai para pengemudi (ojek daring),” ujarnya.
Sebelumnya diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru belaka melakukan serah terima tugas dari Pelaksana Tugas (Plt) Menaker sebelumnya, Airlangga Hartarto. Yassierli menyebutkan beberapa pekerjaan yang digunakan akan lakukan pada 100 hari kerja sebagai Menaker seperti pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga upskilling maupun reskilling pekerja. Namun, Yassierli tidak ada ada mendiskusikan persoalan status ojek daring di acara 100 hari kerjanya.
Artikel ini disadur dari Asosiasi Ojol Minta Menaker Yassierly Formalisasi Status Ojek Online