INFO BISNIS – Di era digital yang digunakan memudahkan untuk bertransaksi keuangan, ternyata juga dimanfaatkan oleh oknum untuk berbuat kejahatan. Ada beragam modus yang dimaksud digunakan pelaku untuk menipu penduduk yang kurang waspada. Salah satunya dengan memberikan bukti transaksi palsu terhadap calon korban.
Kejadian itu sepekan terakhir berseliweran pada lini masa sosmed seperti Instagram, TikTok, maupun X. Rekaman kamera pengawas yang dimaksud merekam upaya penggelapan agen BRILink oleh individu pria berjaket kemudian mengenakan masker hitam.
Rekaman berdurasi 37 detik–karena dipercepat, memperlihatkan upaya penipu yang tersebut akan mendebarkan uang tunai sebesar Rp3 jt melalui agen BRILink. Si pria penipu bersikeras telah terjadi mentransfer uang untuk tenaga agen tarik tunai dengan memperlihatkan tangkapan layar ‘bukti transfer’ yang tersebut ternyata beberapa pada waktu kemudian diketahui bukti pengiriman palsu.
Perempuan anggota bukan segera percaya begitu semata dengan ‘bukti transfer’ yang disodorkan. Dia mengecek mutasi akun berkali-kali namun tak menemukan data mutasi masuk. Sadar kalau ada upaya pembohongan perempuan mengajukan permohonan konfirmasi kembali bahwa tidaklah ada tabungan masuk seperti yang tertera di dalam ‘bukti transfer’. Si pria penipu akhirnya tahu bahwa usahanya untuk menipu tidak ada berhasil.
Dari insiden ini yang dimaksud dapat dipelajari adalah perlunya sikap waspada, cermat, serta teliti di melakukan proses keuangan. Transaksi keuangan pada tempat umum pun harus kehati-hatian sebab dapat memecah konsentrasi pemilik akun atau dana. Dan yang digunakan harus diwaspadai pada waktu ini adalah sikap hati-hati ketika melakukan atau menerima kegiatan keuangan digital
Halaman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juni 2024 pernah memuat modus penipuan kegiatan keuangan. Yang pertama, modus salah transfer. Jika menerima transaksi tak dikenal harap waspada. Pelaku ini disebut fraudster, yaitu penipuan yang mana melakukan tindakan kecurangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau mengabaikan hak-hak korban.
Fraudster menghubungi korban kemudian menyampaikan bahwa sudah pernah berlangsung kesalahan pengiriman kemudian memohon pengguna memulihkan dana yang mana telah terjadi masuk ke account pengguna sebelumnya. Padahal menggunakan data pribadi orang yang terdampar untuk mengajukan pinjol.
Kedua, modus mengisi link. Fraudster meminta individu yang terjebak mengisi link berisi permintaan data pribadi. Jika individu yang terjebak tertipu, maka data pribadi itu dapat dimanfaatkan fraudster untuk mengajukan pinjaman atau kejahatan lainnya.
Yang ketiga, modus meminjam data pribadi. Caranya, fraudster meminjam data orang yang terluka dengan iming-iming berbentuk komisi. Selanjutnya data itu digunakan untuk mendapatkan pinjaman di fintech pendanaan bersama, serta individu yang terjebak akan diminta mengirimkan dana yang dimaksud ke fraudster. Akhirnya korban akan mendapatkan notifikasi penagihan pinjaman.
Oleh sebab itulah, kegiatan keuangan dimanapun pada bentuk apapun terus memerlukan kewaspadaan dan juga kecermatan. Agar terhindar dari upaya penyalahgunaan lalu kejahatan kegiatan keuangan. (*)
Artikel ini disadur dari Waspada dan Cermat, Agen BRILink ini Berhasil Cegah Penipuan Tarik Tunai