Ibukota Indonesia – Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sanggup berubah jadi salah satu langkah penting bagi para pelaku UMKM yang dimaksud ingin mendapatkan dukungan modal kerja atau pembangunan ekonomi dengan bunga rendah.
otoritas telah lama memberikan beragam prasarana dan juga subsidi untuk mempermudah pelaku bisnis mendapatkan akses pembiayaan ini. Namun, sebelum mengajukan KUR, ada baiknya mengenali biaya, bunga, juga syarat-syarat yang dimaksud diperlukan.
Salah satu keunggulan dari KUR adalah suku bunga yang dimaksud sangat kompetitif, yaitu sekitar 7 persen efektif per tahun. Berikut rincian bunga untuk setiap jenis KUR:
- KUR Mikro: Bunga 7% efektif per tahun dengan subsidi bunga sebesar 10,5%, salah satunya Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
- KUR Kecil: Bunga 7% efektif per tahun dengan subsidi bunga 5,5%, diantaranya IJP.
- KUR Penempatan TKI: Bunga 7% efektif per tahun dengan subsidi bunga 14%, yang dimaksud sudah ada mencakup IJP lalu Collection Fee.
Bunga yang mana ditawarkan oleh kegiatan KUR sangat lebih banyak rendah dibandingkan dengan kredit komersial pada umumnya, sehingga bermetamorfosis menjadi solusi mengejutkan bagi para pelaku perniagaan yang membutuhkan modal dengan biaya rendah.
Jangka waktu pengembalian
Jangka waktu pengembalian KUR bergantung pada jenis kredit yang diajukan, baik itu untuk modal kerja, investasi, atau penempatan TKI:
KUR Mikro:
- Kredit modal kerja: maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang hingga 4 tahun.
- Kredit investasi: maksimal 5 tahun, sanggup diperpanjang hingga 7 tahun.
KUR Kecil:
- Kredit modal kerja: maksimal 4 tahun, dapat diperpanjang hingga 5 tahun.
- Kredit investasi: maksimal 5 tahun, mampu diperpanjang hingga 7 tahun.
KUR Penempatan TKI:
- Jangka waktu disesuaikan dengan kontrak kerja, dengan maksimal pengembalian 3 tahun.
Syarat mengajukan KUR
Untuk mengajukan KUR, para pelaku bisnis atau individu yang memenuhi asal bisa jadi mengajukannya ke bank atau lembaga penyalur KUR. Berikut syarat-syarat umumnya:
1. Usaha mikro, kecil serta menengah (UMKM)
Harus memiliki usaha yang digunakan produktif kemudian layak (feasible) meskipun belum memenuhi prasyarat agunan tambahan (belum bankable).
2. Anggota keluarga karyawan permanen atau Tenaga Kerja Nusantara (TKI)
Anggota keluarga dari pekerja tetap yang ingin memulai bisnis juga dapat mengajukan KUR.
3. Tenaga kerja Indonesia yang dimaksud purna
TKI yang digunakan telah lama menyelesaikan masa kontrak kerjanya di dalam luar negeri dapat mengajukan KUR untuk memulai bidang usaha di dalam tanah air.
4. Pekerja yang mana terkena PHK
Pekerja yang digunakan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memanfaatkan kegiatan KUR untuk beralih berubah menjadi wirausahawan.
5. Persyaratan administrasi
Calon penerima KUR harus mempunyai dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Usaha dari kelurahan dan juga RT/RW yang menyatakan jenis usaha lalu lama usaha yang dimaksud dijalankan.
Proses pengajuan KUR
Proses pengajuan KUR biasanya cukup sederhana, bahkan bisa jadi dilaksanakan secara online melalui sistem yang mana telah lama disediakan oleh bank penyalur. Langkah-langkah pengajuan KUR umumnya mencakup:
- Mengajukan permohonan kredit melalui E-Form atau secara langsung ke bank penyalur KUR.
- Bank melakukan evaluasi terhadap kelayakan usaha.
- Jika disetujui, dijalankan penandatanganan perjanjian kredit.
- Pencairan dana dan juga kewajiban pembayaran kredit sesuai jadwal.
Dengan mengenali biaya, bunga, lalu kondisi mengajukan KUR, pelaku perniagaan bisa jadi tambahan siap untuk memanfaatkan kegiatan pembiayaan ini lalu memajukan usahanya dengan dukungan dari pemerintah.
Artikel ini disadur dari Suku bunga dan persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)