DKI Jakarta – otoritas terus berinovasi di memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan juga Menengah (UMKM) ke seluruh Nusantara melalui beragam acara yang digunakan dirancang untuk memperkuat perkembangan sektor ini.
Salah satu langkah utama adalah melalui kegiatan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bertujuan memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan bunga rendah serta persyaratan yang lebih banyak fleksibel untuk pelaku UMKM.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kegiatan pembiayaan bersubsidi pemerintah yang disalurkan oleh bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Dana KUR sepenuhnya berasal dari lembaga penyalur kemudian inisiatif ini menawarkan pembiayaan yang dapat digunakan untuk modal kerja maupun investasi. KUR ditujukan bagi UMKM yang dimaksud mempunyai usaha produktif juga layak, namun terkendala dengan agunan tambahan atau belum sepenuhnya memenuhi persyaratan sebagai klien bank (feasible namun belum bankable).
Dalam penyalurannya, KUR diprioritaskan untuk sektor-sektor produksi yang mencakup bervariasi bidang yang tersebut menciptakan barang dan/atau jasa, seperti:
- Pertanian, perburuan juga kehutanan
- Kelautan lalu perikanan
- Industri pengolahan
- Konstruksi
- Pertambangan garam rakyat
- Pariwisata
- Jasa produksi
- Sektor produksi lainnya.
Melalui KUR, pemerintah memberikan subsidi merupakan bunga rendah dan juga pola penjaminan. Agunan utama KUR adalah perniagaan atau objek yang mana dibiayai oleh pinjaman tersebut, sehingga pelaku usaha permanen dapat mengajukan kredit meskipun tanpa agunan tambahan.
Persyaratan penerima KUR Mikro sudah diatur pada Peraturan Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Berikut adalah persyaratan bagi calon penerima KUR Mikro:
Persyaratan utama:
- Usaha harus produktif kemudian layak dibiayai juga telah lama berjalan minimal 6 bulan.
- Jika mengikuti pelatihan kewirausahaan, usaha harus sudah ada berjalan minimal 3 bulan.
Calon Penerima KUR Mikro meliputi:
- Usaha mikro, kecil, juga menengah (UMKM);
- Anggota keluarga dari karyawan atau karyawati yang digunakan memiliki penghasilan tetap, atau bekerja sebagai Tenaga Kerja Negara Indonesia (TKI);
- Tenaga Kerja Negara Indonesia (TKI) yang dimaksud telah dilakukan purna tugas atau selesai bekerja pada luar negeri;
- Pekerja yang mana terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan adanya persyaratan yang tambahan mudah juga suku bunga yang digunakan rendah, kegiatan KUR diharapkan dapat mengupayakan tambahan berbagai pelaku UMKM pada mengembangkan usahanya dan juga berkontribusi pada perekonomian nasional.
Artikel ini disadur dari Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan persyaratan KUR Mikro