DKI Jakarta –
Peraturan yang dimaksud selaras dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Penerbitan serta Persyaratan Efek Beragun Aset, juga mengakomodasi dinamika pengembangan di lingkungan ekonomi modal.
Sekretaris Organisasi BEI Kautsar Primadi Nurahmad di Jakarta, Senin, menjelaskan salah satu poin penting di Peraturan Nomor I-K adalah upaya BEI untuk mempermudah mekanisme pencatatan EBA juga meningkatkan keterbukaan informasi.
"Manajer Pengembangan Usaha diwajibkan menyampaikan dokumen pencatatan melalui sistem elektronik yang dimaksud implementasinya akan ditetapkan lebih tinggi lanjut oleh BEI," ujar Kautsar.
Selain itu, lanjutnya, terdapat ketentuan khusus terkait persyaratan pelaporan berkala untuk melakukan konfirmasi transparansi dan juga pengawasan ketat terhadap EBA yang dimaksud sudah tercatat.
"BEI juga mensyaratkan peringkat investment grade bagi EBA yang dimaksud akan dicatatkan sebagai upaya pelindungan pemodal dan juga memberikan kepastian kelayakan penanaman modal barang yang dimaksud ditawarkan," ujar Kautsar.
Untuk menjamin kelancaran implementasi peraturan baru tersebut, Ia menjelaskan BEI menerapkan masa transisi bagi Manajer Pengembangan Usaha di penyampaian dokumen pencatatan.
Selama masa transisi, Manajer Penanaman Modal masih diperbolehkan menyampaikan dokumen pada bentuk elektronik (softcopy) melalui compact disk (CD), hard disk, atau media elektronik sejenisnya hingga Surat Edaran terkait penyampaian dokumen melalui sistem elektronik diterbitkan oleh BEI.
"Masa transisi ini memungkinkan pelaku bursa untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional," ujar Kautsar.
Ia berharap kebijakan ini dapat menggalakkan lebih besar sejumlah penerbit Efek Beragun Aset untuk mencatatkan produknya ke BEI sehingga dapat meningkatkan pilihan penanaman modal bagi para penanam modal yang dimaksud pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar.
Melalui pemberlakuan Peraturan Nomor I-K, Ia berharap juga dapat menyokong total pencatatan EBA sehingga dapat mengupayakan pertumbuhan pangsa modal Indonesi secara berkelanjutan.
Adapun, peraturan nomor I-K secara lengkap dapat diakses melalui website BEI www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI atau www.idx.co.id/id/peraturan/peraturanbei/.
Sebelumnya, peraturan mengenai pencatatan EBA diatur pada Peraturan Pencatatan Efek Nomor I.G, yang mana ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Surabaya Nomor SK-006/LGL/BES/VII/2006 tanggal 18 Juli 2006.
Seiring dengan perkembangan bursa serta keinginan harmonisasi regulasi, peraturan yang dimaksud secara resmi dicabut lalu dinyatakan tak berlaku dengan pembaruan melalui Peraturan Nomor I-K, yang digunakan bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang mana lebih tinggi komprehensif serta relevan dengan status lingkungan ekonomi modal ketika ini.
Artikel ini disadur dari BEI rilis aturan pencatatan EBA berbentuk kontrak investasi kolektif