Jakarta – Deputi Pengelola Bank Indonesia, Doni Primanto Joewono, menegaskan, setiap tukang jualan harus menerima pembayaran secara tunai maupun non-tunai. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap pendatang dilarang menolak pembayaran untuk menerima pembayaran dengan rupiah.
“Pada prinsipnya, uang tunai serta non-tunai itu kan cara bayar tapi kekal di bentuk rupiah,” kata Doni pada konferensi pers hasil Rapat Dewan Pemuka BI di Ibukota Indonesia Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024.
Doni menyinggung hal yang disebutkan oleh sebab itu ketika ini ada peniaga yang digunakan telah terjadi memanfaatkan sistem pembayaran digital atau non-tunai, namun justru menolak jikalau pembeli membayar dengan uang tunai. Ia menegaskan, walau BI terus menyokong digitalisasi tapi setiap merchant wajib kekal menerima uang rupiah berbentuk tunai.
Ia juga menyampaikan bahwa BI masih terus mencetak uang kertas berkualitas. Bahkan, kata dia, pada 2024 jumlah keseluruhan cetakannya meningkat sekitar 6-7 persen. “Jadi merchant itu permanen diwajibkan menerima uang cash,” ujarnya.
Hingga ketika ini, skema pembayaran non-tunai, khususnya QRIS, memang sebenarnya mengalami pertumbuhan pesat. BI melaporkan pada triwulan III 2024, proses menggunakan QRIS mengalami perkembangan hingga RP 209,6 persen secara year on year (yoy). Sementara itu, jumlah keseluruhan pengguna mencapai 53,3 jt serta jumlah keseluruhan merchant 34,23 juta.
Selain itu, BI juga mencatatkan data QRIS sudah bermetamorfosis menjadi pendorong peningkatan konsumsi rumah tangga di Indonesia. Dia mengatakan secara jumlah transaksi, QRIS telah dilakukan digunakan banyaknya 4,08 miliar kali hingga Oktober ini. Selanjutnya, nilai operasi menggunakan QRIS hingga Oktober telah dilakukan mencapai Rupiah 188,36 triliun. BI menyampaikan belum pernah ada metode pembayaran yang mana mengalami peningkatan sebesar QRIS.
Harga Tiket Pesawat Mahal Sebabkan Distribusi Wisatawan Tidak Merata
Artikel ini disadur dari Bank Indonesia Tegur Pedagang yang Menolak Pembayaran Tunai: Melanggar Undang-undang