Jakarta – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Pemastian Pemeliharaan Kesejahteraan Purnatugas Menteri Negara, yang mana mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pensiunan menteri.
Salinan Perpres yang digunakan dilihat di laman jdih.setneg.go.id di dalam Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024, disebutkan menteri negara yang dimaksud telah lama selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan kesehatan. Ketentuan sama juga diberikan terhadap Sekretaris Kabinet yang telah dilakukan selesai melaksanakan tugas kabinet.
Jaminan pemeliharaan keseimbangan juga diberikan terhadap istri/suami yang tersebut sah lalu tercatat di administrasi menteri negara, juga dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesejahteraan berdasarkan kendali mutu kemudian biaya.
Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan pada bentuk pelayanan kesegaran promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun kegunaan pelayanan kebugaran berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan diberikan dengan ketentuan yakni, untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang mana di mana selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan keseimbangan selama dua kali masa jabatan.
Sedangkan untuk merek yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan seumur hidup.
Perpres menjelaskan bahwa kegunaan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada sarana kesejahteraan milik pemerintah dan/atau milik badan bidang usaha milik negara di pada negeri.
Premi jaminan pemeliharaan kebugaran dibayar pemerintah pusat terhadap pelaksana jaminan pemeliharaan kesegaran secara sekaligus, yang dimaksud bersumber dari APBN.
Ketentuan lain yang digunakan diatur yaitu jaminan pemeliharaan keseimbangan bukan diberikan untuk menteri negara yang tersebut telah lama selesai melaksanakan tugas kabinet, namun dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan telah lama memperoleh kekuatan hukum terus sebab melakukan aktivitas pidana.
Sedangkan bagi menteri yang mengundurkan diri oleh sebab itu ditetapkan berubah jadi dituduh maka jaminan kesegaran ditunda sampai sudah pernah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan pada hal menteri negara yang dimaksud telah lama selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, maka jaminan pemeliharaan kebugaran diberikan terhadap janda/dudanya sesuai ketentuan berlaku.
Perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Ibukota pada tanggal 15 Oktober 2024 juga diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang dimaksud sama. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.
Hanya untuk Menteri Periode 2019-2024
Jaminan Pemeliharaan Kesejahteraan Purnatugas Menteri Negara berlaku untuk para menteri kemudian Sekretaris Kabinet yang tersebut diangkat atau ditugaskan pada periode 2019-2024.
Ketentuan itu tertuang di pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Pemastian Pemeliharaan Kesejahteraan Purnatugas Menteri Negara, yang dimaksud diterbitkan Presiden Joko Widodo, di dalam Jakarta, tertanggal 15 Oktober 2024.
Dalam pasal 11 ayat (1) disebutkan, ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara juga Sekretaris Kabinet yang digunakan sudah selesai melaksanakan tugas kabinet berlaku bagi menteri negara juga Sekretaris Kabinet yang tersebut diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024
Target Prabowo Bangun 3 Juta Rumah Setahun, BTN Usul Bikin Apartemen ke Atas Pasar Jaya
Artikel ini disadur dari Jokowi Beri Kado untuk Para Pensiunan Menteri: Asuransi Kesehatan sampai Seumur Hidup