JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya barang rokok ilegal yang dimaksud tersebar dalam masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang tersebut sebelumnya ada di lingkup sektor tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan lalu Minuman Serikat Pekerja Seluruh Nusantara (FSP RTMM SPSI) mengatur unjuk rasa ke Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, pada waktu ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal akibat setiap tahun cukai naik kemudian produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang dimaksud akhirnya yang digunakan tumbuh adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang dimaksud ditempuh pihaknya di memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang mana terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 lalu Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang menyebabkan sektor rokok beserta usaha rakyat yang digunakan terkait di dalamnya akan semakin terancam. sebabnya pada waktu ini hanya sektor rokok sudah ada terlalu berbagai tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto di aturan yang disebutkan terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang tersebut penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di dalam jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang dimaksud diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi pada waktu massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh pada menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi lalu akan melibatkan bapak ibu pada penyusunan RPMK yang mana yang mana terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini tidak janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil reuni tersebut, Sudarto mengemukakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang dimaksud dibuat untuk mengamati reaksi masyarakat maupun lapangan usaha rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan transaksi jual beli dan juga iklan rokok nantinya akan ada pembahasan lebih besar lanjut.
Artikel ini disadur dari Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Produk Ilegal Menjamur