JAKARTA – Kementerian Kesejahteraan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana pada luar kegiatan kampus hingga perundungan ke Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Bidang Studi Penyakit Dalam Fakultas Kesehatan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS dalam kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan ke bumi sekolah kedokteran ini semakin memproduksi umum prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Lingkup Aspek Kesehatan Warga Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti perkara ini. Menurutnya, Prodi Kesehatan pada Nusantara ini mulai darurat moral dan juga penting dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat keadaan perundungan dalam prodi kedokteran sekarang, pemerintahan harus bersikap proaktif untuk menghentikan persoalan hukum ini. Kondisi ini telah tergolong darurat moral serta kriminal, sehingga tiada boleh menanti pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman pada waktu dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman mengemukakan tak cukup jikalau hanya saja menghentikan prodi yang dimaksud dinilai melakukan perundungan. Perlu dilaksanakan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis dan juga menindak para pelaku juga mengubah sistem lembaga pendidikan yang ada.
“Adanya perundungan ini bukanlah muncul dengan sendirinya tapi oleh sebab itu sistim sekolah yang mana kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang mana mengerti serta mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada beberapa jumlah unsur yang digunakan mendasari ramainya perbuatan perundungan di dalam prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan factor yang disebutkan bisa jadi berlangsung lantaran sulitnya bermetamorfosis menjadi dokter pada Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter di dalam Negara Indonesia dikelola kemudian dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium tiap-tiap yang dimaksud berkuasa mutlak menentukan siapa yang digunakan boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada institusi belajar kedokteran di Indonesia, hal ini bermetamorfosis menjadi sinyal keras agar pemerintah dapat bekerja keras membasmi hal yang digunakan dapat terbentuk turun temurun ini.
Untuk mengatasi perkara perundungan ini, dr. Sortaman menyatakan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Medis di Indonesia. Salah satunya persoalan ujian penerimaan peserta didik yang mana harus dibuat transparan kemudian menghapus penerimaan pelajar melalui jalur Mandiri.
“Proses institusi belajar di prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran kemudian indikator yang digunakan ditetapkan Kementerian Pendidikan tidak oleh pihak kampus. Sebab mutu serta moral dokter adalah urusan pemerintah tidak urusan kampus,” jelasnya.
Artikel ini disadur dari Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan