Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan juga penangkalan atau cekal bepergian ke luar negeri terhadap Kepala daerah Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai penetapannya sebagai terdakwa dugaan korupsi.
“Gubernur Kalsel telah dicegah meninggalkan negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di keterangannya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Meskipun Sahbirin Noor telah terjadi berubah menjadi tersangka, KPK belum menahannya. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sahbirin tiada dibawa ke DKI Jakarta dan juga ditahan sama-sama enam dituduh lain lantaran tiada berada pada lokasi operasi tangkap tangan (OTT).
“OTT ini sesuai langkah-langkah jalannya uang,” kata Asep dalam KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. “Pada pada waktu itu uangnya belum terkirim terhadap yang mana lain, baru sampai untuk AMD”.
Asep mengungkapkan KPK menetapkan status terdakwa terhadap Sahbirin Noor setelahnya penyidik mendapat informasi dari pihak terkait pada ketika pemeriksaan dituduh lain lalu para saksi. “Jadi status terperiksa SHB dari hasil pemeriksaan, tidak OTT,” kata Asep.
Penetapan terdakwa Sahbirin Noor terjadi pasca KPK melakukan rapat ekspos perkara dugaan korupsi itu pada 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Rapat penyidik serta pimpinan KPK itu menemukan ada cukup bukti permulaan perbuatan pidana korupsi berbentuk penerimaan hadiah atau janji oleh pelopor negara pada Kalimantan Selatan.
Sahbirin Noor berubah jadi terperiksa menyusul pelaku lain yang digunakan tertangkap di operasi tangkap tangan (OTT), yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum juga Perumahan Rakyat Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Lingkup Cipta Karya lalu pejabat pembuat komitmen dalam Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL), pegurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), juga Pelaksana Tindakan Kepala Bagian Rumah Tangga Pengelola Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Para terperiksa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari OTT itu, KPK telah dilakukan menyita uang Simbol Rupiah 1 miliar yang mana diduga bagian fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan juga Andi di proyek pengerjaan lapangan sepakbola, kolam renang, kemudian gedung samsat. KPK juga menemukan uang lain senilai Rupiah 12 miliar juga US$ 500 yang digunakan juga diduga sebagai bagian dari komisi atau suap untuk Pemuka Kalimantan Selatan.
Artikel ini disadur dari KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor