Jakarta – Terpidana pembunuhan perkara kopi sianida, Jessica Wongso, resmi mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi novum atau bukti baru untuk menunjang argumennya.
“Novum yang digunakan kami gunakan itu adalah dalam bentuk satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian saat terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna pada Olivier,” kata Otto usai mendaftarkan PK di dalam PN DKI Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.
Pada medio 2016 silam, Wayan Mirna Salihin lalu Jessica Wongso bertemu di Kafe Olivier dalam Mal Grand Indonesia, Ibukota Pusat. Dalam persamuhan itu, Mirna meminum es kopi Vietnam yang dimaksud diduga dicampur sianida oleh Jessica.
Otto menuding Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, memiliki rekaman CCTV atau kamera pengawas di Cafe Olivier yang tidak ada pernah ditunjukkan di pengadilan. Hal ini diketahui dari wawancara Edi dengan Karni Ilyas ke salah satu stasiun televisi. “Ada CCTV yang diambil dari Olivier lalu tidak ada pernah diputar di pada persidangan, sehingga menjadikan semua perkara ini berubah menjadi absurd,” tutur Otto.
Berarti, ujarnya, seluruh rangkaian CCTV itu sudah ada terpotong-potong. Sehingga bukan utuh lagi puzzle-nya. “Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang digunakan hilang di dalam dalamnya.”
Kendati demikian, Otto melanjutkan, pihaknya beruntung sebab mendapatkan rekaman CCTV tersebut. Inilah yang mana menjadi novum pada permohonan PK Jessica Wongso. “Kami diberikan bukti ini secara resmi kemudian ini yang digunakan kemudian kami analisa,” tutur Otto.
Kronologi Kasus Kopi Sianida
Menurut catatan Tempo, pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin berjalan pada 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, juga pribadi temannya, Hanie Boon Juwita, ke Kafe Olivier Grand Negara Indonesia (GI).
Jessica datang lebih lanjut dahulu ke Kafe itu dari dua rekannya itu dan juga memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang lalu memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Pelayan kafe mengantarkan minuman yang disebutkan dan juga beberapa menit kemudian Mirna datang dengan Hani. Mirna yang digunakan meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi yang disebutkan tak enak.
Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga beliau tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik dalam mall yang disebutkan sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang juga membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Namun, nyawa Mirna tiada terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, segera melaporkan kematian anaknya ke Polsek Tanah Abang lantaran dianggap bukan wajar.
Tiga hari pasca kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti memohonkan izin untuk ayahnya agar diautopsi. Namun, jenazah hanya sekali diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan juga menemukan zat racun. Lalu, pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan ke Gunung Gadung, Bogor.
Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat komposisi racun sianida pada tubuh Mirna. Kandungan yang tersebut sebanding juga ditemukan di cangkir kopi yang tersebut diteguk Mirna. Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama perkara kopi sianida.
Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai dituduh pada 29 Januari 2016. Dia kemudian ditangkap keesokan harinya pada Hotel Neo, Mangga Dua, DKI Jakarta Utara. Dia dituding sebagai warga yang mana menaruh sianida pada kopi Mirna.
Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara pada perkara ini. Upaya banding serta kasasi yang tersebut dijalankan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Ibukota Pusat sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang dimaksud diajukan Jessica.
Artikel ini disadur dari Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Rekaman CCTV Jadi Novum