Jakarta – Komisi Yudisial mendesak DPR untuk kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Jabatan Hakim. Desakan ini kembali dimunculkan ditengah-tengah tuntutan kenaikan penghasilan oleh para hakim.
Hal itu sekaligus respons KY berhadapan dengan desakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang digunakan menginginkan ada aturan khusus setingkat UU yang dimaksud mengatur jabatan hakim. Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah mengungkapkan UU Jabatan Hakim diperlukan untuk memperjelas status hakim.
“Tidak seperti sekarang status-nya abu-abu,” ujar Siti Nurdjanah ketika menemui SHI di struktur KY, Rabu, 9 Oktober 2024.
Siti mengatakan, UU Jabatan Hakim untuk mengatur status hakim yang pada waktu ini dinilai tak jelas. Meski hakim termasuk pejabat negera, namun aturannya memakai UU Pegawai Negeri Sipil. Termasuk masalah prosedur kenaikan pangkat.
Ia bercerita, KY telah dilakukan memperjuangkan RUU yang disebutkan sejak 2015. Saat itu sudah ada ada kajian mengenai RUU tersebut. Bahkan draf RUU ini sudah ada masuk ke kegiatan legislatif nasional atau prolegnas sejak 2016.
RUU Jabatan Hakim merupakan inisiatif DPR yang dimaksud dicanangkan sejak tahun 2015. Mahkamah Agung serta KY telah terlibat mengawal, tetapi pembahasan RUU yang dimaksud tertahan akibat beberapa pasal yang digunakan masih berubah jadi perdebatan.
Siti menjelaskan ketika itu ada beberapa pasal yang digunakan belum mendapat kesepakatan dari Mahakamah Agung. Salah satunya masalah batas usia Hakim Agung yang dimaksud diubah dari semula 70 tahun bermetamorfosis menjadi 67 tahun. “Jadi ada 3 tahun kepotong,” ujar dia.
Anggota KY, Joko Sasmito, kembali menekankan persoalan komitmen KY pada menggalakkan dibahasnya kembali RUU Jabatan Hakim. Ia mengatakan, KY akan kembali berinteraksi dengan DPR lalu presiden terpilih untuk pembahasan RUU Jabatan Hakim.
“Jika UU jabatan Hakim disahkan maka dengan sendirinya kesejahteraan hakim membaik,” ujar dia. Nantinya bila UU Jabatan Hakim sudah disahkan, sistem pengangkatan hakim yang dimaksud pada waktu ini diatur dengan UU ASN akan berubah dan juga mengikuti UU yang dimaksud baru.
Artikel ini disadur dari KY Desak DPR dan Presiden Baru Kembali Lanjutkan Pembahasan RUU Jabatan Hakim