Menkeu Purbaya: Badan Ekspor SDA Dibentuk untuk Cegah Underinvoicing, Potensi Kebocoran Capai US$150 Miliar
Langkah Strategis Pemerintah
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembentukan Badan Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dilakukan untuk menghindari praktik underinvoicing yang kerap terjadi dalam ekspor komoditas.
“Lembaga yang dibentuk Presiden ini menghilangkan secara struktural potensi tadi. Kalau Anda tanya saya untung apa enggak? Saya untung banyak. Ini untuk greater good,” ujar Purbaya (21/5/2026).
Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan tambahan penerimaan negara sekaligus memperkuat transparansi tata kelola ekspor.
Investigasi Underinvoicing di Industri Sawit
Purbaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyoroti praktik underinvoicing. Ia kemudian membentuk tim khusus dengan dukungan AI melalui National Single Window (NSW) untuk menelusuri data ekspor.
Hasil investigasi menunjukkan adanya perbedaan harga signifikan:
- Perusahaan Indonesia mengirim CPO ke anak perusahaan di Singapura.
- Produk yang sama dijual kembali ke Amerika dengan harga rata-rata dua kali lipat.
Hal ini menandakan potensi kerugian besar bagi penerimaan negara.
Dampak Positif bagi Emiten
Meski belum menghitung potensi pasti dari Badan Ekspor SDA, Purbaya optimistis kebijakan ini akan berdampak positif bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Karena profit yang selama ini diambil di luar negeri sekarang akan tercermin di perusahaan. Kalau saya bilang, it’s time to buy. Siap-siap serok aja,” kata Purbaya.
Prabowo: Kebocoran Capai US$150 Miliar
Dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI ke-19, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur tata kelola ekspor SDA melalui BUMN sebagai bank ekspor tunggal.
Tujuannya adalah memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.
“Potensi kebocoran pendapatan negara melalui ekspor SDA mencapai US$150 miliar per tahun,” tegas Prabowo.
Kesimpulan
Pembentukan Badan Ekspor SDA menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas. Dengan mekanisme baru ini, potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan, sementara keuntungan perusahaan domestik lebih transparan tercermin di pasar.



Post Comment