UNTR Tanggapi Isu Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe Anak Usaha
Respons United Tractors atas Kabar Pencabutan Izin Tambang
PT United Tractors Tbk (UNTR) merespons kabar pencabutan izin tambang emas Martabe yang dioperasikan oleh anak usahanya, PT Agincourt Resources (AR).
Kabar tersebut mencuat seiring dengan temuan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan oleh puluhan perusahaan tambang dan non-tambang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Manajemen UNTR menegaskan akan menghormati setiap keputusan pemerintah, sembari memastikan hak-hak anak usaha tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen UNTR terhadap Praktik Pertambangan Berkelanjutan
Penegasan Prinsip Tata Kelola dan Lingkungan
Perseroan juga menekankan komitmen anak usahanya dalam menjalankan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Agincourt Resources senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Good Mining Practices, serta Environmental Protection, dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,” ujar manajemen UNTR dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/1/2026).
Profil Tambang Emas Martabe
Aset Strategis UNTR di Segmen Emas
Agincourt Resources merupakan perusahaan pertambangan emas dan perak yang mengoperasikan Tambang Emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Operasional tambang tersebut dijalankan berdasarkan Kontrak Karya Generasi VI yang ditandatangani pada tahun 1997. Selama ini, Tambang Martabe dikenal sebagai salah satu aset strategis UNTR di segmen pertambangan emas.
Status Perizinan Tambang Martabe
Belum Ada Pemberitahuan Resmi dari Pemerintah
Terkait kabar pencabutan izin, hingga saat ini Agincourt Resources belum menerima pemberitahuan resmi dari instansi berwenang.
Oleh karena itu, manajemen masih melakukan penelusuran dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai status perizinan tambang emas Martabe.
“Agincourt belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait,” tutur manajemen.
Antisipasi Dampak Operasional dan Keuangan
Meski demikian, perseroan telah meminta Agincourt untuk memantau perkembangan situasi secara cermat, mempelajari implikasi yang mungkin timbul, serta menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun hingga saat ini, UNTR menilai belum dapat memastikan dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul akibat isu tersebut.
“Perseroan belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul terhadap perseroan,” kata manajemen.
Latar Belakang Pencabutan Izin Perusahaan
Pelanggaran Pemanfaatan Kawasan Hutan
Sebagai informasi, Agincourt Resources termasuk dalam daftar puluhan perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pelanggaran tersebut dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera pada akhir 2025.
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman yang menguasai lahan seluas 1,01 juta hektare.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan yang meliputi pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Dalam daftar tersebut, Agincourt Resources menjadi satu-satunya perusahaan tambang.



Post Comment