Utang BNPL Perbankan Tembus Rp24,33 Triliun, Tumbuh 32,35% di Tengah Kenaikan Kredit Nasional
Utang BNPL Perbankan Naik 32,35% yoy, Capai Rp24,33 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa utang masyarakat Indonesia melalui skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perbankan mencapai Rp24,33 triliun per Agustus 2025, mencatat pertumbuhan tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 32,35%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa meskipun porsi kredit BNPL perbankan hanya 0,30% dari total kredit nasional, pertumbuhannya tergolong sangat tinggi dan konsisten.
“Per Juli 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 32,35 persen yoy menjadi Rp24,33 triliun,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, Jumat (10/10/2025).
Jumlah Pengguna Paylater Perbankan Capai 29,33 Juta
OJK juga mencatat bahwa jumlah rekening paylater perbankan terus meningkat, mencapai 29,33 juta pengguna pada Agustus 2025, naik dari 28,35 juta pengguna di bulan sebelumnya. Lonjakan ini menunjukkan tingginya adopsi layanan BNPL di sektor perbankan, terutama di kalangan konsumen digital dan generasi muda.
Kredit Perbankan Nasional Tumbuh 7,56% yoy
Selain BNPL, OJK juga mencatat bahwa total kredit perbankan nasional tumbuh 7,56% yoy pada Agustus 2025, mencapai Rp8.075 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan bulan Juli yang tercatat 7,03% yoy.
Pertumbuhan kredit didorong oleh beberapa segmen utama:
Berdasarkan Jenis Penggunaan:
- Kredit investasi: tumbuh 13,86%
- Kredit konsumsi: tumbuh 7,89%
- Kredit modal kerja: tumbuh 3,53%
Berdasarkan Kategori Debitur:
- Kredit korporasi: tumbuh 10,79%
- Kredit UMKM: tumbuh 1,35%
Outlook: BNPL Perbankan Jadi Segmen Potensial di Tengah Pemulihan Kredit
Meskipun kontribusi BNPL terhadap total kredit nasional masih kecil, pertumbuhan dua digit menunjukkan bahwa segmen ini memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai bagian dari digitalisasi layanan keuangan.
Dengan pertumbuhan kredit perbankan yang stabil dan adopsi BNPL yang meningkat, OJK terus mendorong:
- Prinsip kehati-hatian (prudential banking)
- Pengawasan intensif terhadap risiko kredit
- Inovasi layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan
Post Comment