PP Properti Perkuat Kawasan Hunian Modern dan Restrukturisasi Utang Rp9,63 Triliun Jadi Perpetual Loan

PPRO Perkuat Kawasan Hunian Modern, Fokus pada Gaya Hidup Urban

PT PP Properti Tbk (PPRO) menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kawasan hunian berkualitas yang mendukung gaya hidup modern masyarakat urban, khususnya segmen Milenial dan Gen Z. Sebagai bagian dari strategi pengembangan kawasan terpadu, PPRO secara berkelanjutan menambah tenant dan fasilitas gaya hidup di berbagai proyek unggulan.

Penguatan fasilitas tidak hanya difokuskan di Surabaya, tetapi juga dikembangkan di proyek-proyek lain untuk:

  • Meningkatkan kenyamanan penghuni
  • Memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar
  • Meningkatkan daya tarik investasi properti

“Kehadiran tenant-tenant baru ini menjadi bukti nyata bahwa PPRO tetap menjadi pilihan menarik bagi para mitra usaha yang melihat potensi pertumbuhan kawasan kami,” ujar Afrilia Pratiwi, VP Corporate Secretary PPRO, Sabtu (11/2025).

Sinergi Bisnis dan Optimisme Pasar

Langkah konsisten PPRO dalam memperkaya pengalaman tinggal para penghuni sekaligus mempertegas posisinya sebagai pengembang kawasan hunian dinamis, bernilai tinggi, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat urban.

“Sinergi ini tidak hanya memperkuat ekosistem bisnis dan gaya hidup di setiap proyek, tetapi juga menjadi langkah strategis kami dalam menciptakan kawasan hunian yang hidup, produktif, dan berkelanjutan,” tutup Afrilia.

PPRO Konversi Utang Rp9,63 Triliun Jadi Perpetual Loan

Di sisi keuangan, PPRO resmi menandatangani perjanjian konversi utang senilai Rp9,63 triliun kepada PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menjadi perpetual loan atau pinjaman tanpa jatuh tempo. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Februari 2025.

Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) per 29 November 2024, kewajiban PPRO kepada PTPP terdiri dari:

  • Tagihan separatis: Rp2,00 triliun
  • Tagihan konkuren: Rp7,63 triliun

Rincian Perjanjian Perpetual Loan

PPRO dan PTPP menandatangani dua dokumen utama:

  1. Perjanjian Perpetual Separatis
    • Nilai: Rp2,00 triliun
    • Bunga: 0,75% per tahun
    • Grace period: 15 tahun
    • Jangka waktu: 28 tahun (dengan opsi perpanjangan)
    • Jaminan: tanah, bangunan, saham anak usaha, fidusia piutang
    • Opsi tebus: tahun ke-28 atau lebih awal
  2. Perjanjian Perpetual Konkuren
    • Nilai: Rp7,63 triliun
    • Bunga: 0,75% per tahun
    • Step-up rate: 0,85% jika terjadi penundaan bunga tunai ≥ Rp5 miliar atau tidak ada opsi tebus

Pembayaran bunga dan pokok akan disesuaikan dengan arus kas dan kemampuan keuangan perseroan, dengan mekanisme pembayaran setiap enam bulan setelah grace period berakhir.

Dampak Positif Restrukturisasi Utang

Konversi utang menjadi perpetual loan memberikan fleksibilitas keuangan bagi PPRO, tanpa kewajiban pelunasan dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini mendukung:

  • Stabilitas arus kas
  • Efisiensi pengelolaan kewajiban
  • Pemulihan kinerja keuangan jangka panjang

Berdasarkan analisis internal, dukungan pembiayaan ini diproyeksikan dapat meningkatkan EBITDA PPRO hingga USD31,9 juta, menciptakan nilai tambah signifikan bagi entitas dan pemegang saham.

Outlook: Sinergi Pengembangan Kawasan dan Restrukturisasi Keuangan

Dengan strategi pengembangan kawasan hunian modern dan restrukturisasi utang yang adaptif, PPRO berada di jalur yang tepat untuk:

  • Meningkatkan daya saing properti
  • Memperkuat posisi keuangan
  • Menarik minat investor dan mitra bisnis

Langkah ini mencerminkan optimisme pasar terhadap potensi kawasan yang dikelola PPRO, sekaligus memperkuat fondasi bisnis properti yang berkelanjutan.

Post Comment