OJK Soroti Dugaan Penggelapan Dana Rp30 Miliar di Maybank Indonesia, Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Nasabah Ditekankan

OJK Anggap Kasus Penggelapan Dana Maybank Sebagai Kejadian Serius

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp30 miliar yang terjadi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, kasus ini dinilai memiliki dampak besar terhadap industri perbankan nasional.

“Kasus ini telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan,” tegas Dian, Kamis (2/10/2025).

Dugaan Fraud di Kantor Cabang Cilegon, Dana Dijadikan Jaminan Kredit

OJK mengonfirmasi telah menerima laporan dari Maybank Indonesia terkait dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, di mana dana milik nasabah dialihkan menjadi jaminan kredit tanpa sepengetahuan korban. Kasus ini mencuat setelah hilangnya dana Rp30 miliar milik almarhum Kent Lisandi, yang kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.

OJK Instruksikan Penyelesaian Menyeluruh dan Penguatan Kontrol Internal

Dian menyampaikan bahwa OJK telah menjalankan prosedur pengawasan sesuai regulasi, termasuk:

  • Menginstruksikan Maybank untuk menempuh jalur hukum
  • Memenuhi kewajiban kepada nasabah terdampak
  • Memperkuat kontrol internal agar kasus serupa tidak terulang

“Kami telah menerbitkan surat pembinaan kepada bank agar penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dian.

OJK juga menegaskan akan memantau ketat perkembangan kasus, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan memastikan keadilan serta kepastian hukum bagi nasabah.

Komisi III DPR RI: Kasus Ini Bukan Sekadar Sengketa Perdata

Komisi III DPR RI menilai bahwa kasus ini memiliki dimensi pidana dan sistemik, bukan sekadar sengketa perdata. Dugaan penggelapan dana melalui skema kredit tanpa persetujuan nasabah menunjukkan lemahnya pengawasan internal bank, serta menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab perbankan dalam melindungi dana masyarakat.

Maybank Indonesia Klarifikasi dan Tegaskan Tidak Terlibat Langsung

Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menyatakan bahwa kasus yang menyeret nama almarhum Kent Lisandi tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas bisnis bank. Menurutnya, perkara tersebut merupakan hubungan bisnis pribadi antara Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan, yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bayu menjelaskan beberapa poin penting:

  • Perjanjian pembiayaan dilakukan dengan S, istri Rahmat Setiawan, tanpa mencantumkan nama Kent Lisandi
  • Pembiayaan tidak terkait dengan usaha yang diklaim dilakukan bersama
  • Maybank justru dirugikan akibat wanprestasi
  • Eksekusi agunan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dana pihak ketiga

“Maybank Indonesia menghormati proses hukum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, sembari menjaga integritas institusi perbankan,” tegas Bayu.

Outlook: Pemulihan Kepercayaan Publik Jadi Prioritas

Kasus ini menjadi ujian penting bagi:

  • Penegakan hukum di sektor keuangan
  • Perlindungan dana nasabah
  • Transparansi dan akuntabilitas perbankan

Publik kini menanti langkah tegas dari OJK dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Post Comment