Modus Rokok Ilegal di Marketplace Terungkap, DJBC Tindak 650 Slop dalam Sepekan
Rokok Ilegal Marak di Marketplace, DJBC Ungkap Modus Penyamaran Produk
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia, yang kini menyasar platform marketplace sebagai saluran distribusi. Praktik ini dinilai mengancam industri rokok resmi dalam negeri dan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.
Pengungkapan ini dilakukan seiring dengan optimalisasi pemberantasan produk tembakau ilegal, sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Dalam 1 minggu terakhir ini, kita sudah melakukan 4 kali penindakan dengan membeli rokok-rokok yang dijual di marketplace,” ujar Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Jumat (26/9/2025).
Modus Penyamaran: Rokok Dijual Sebagai Sandal dan Mouse Gim
Nirwala menjelaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal di marketplace tidak mudah, karena pelaku kerap menyamarkan produk rokok sebagai barang lain, seperti:
- Sandal
- Mouse gim
- Pakaian dalam
“Display penjualan menggunakan produk samaran. Tapi jika ditelusuri lebih lanjut, akan berubah menjadi rokok ilegal dengan berbagai merek,” jelas Nirwala.
Modus ini menyulitkan pengawasan karena produk tidak ditampilkan sebagai rokok secara langsung, melainkan hanya terungkap setelah interaksi lebih lanjut dengan penjual.
Penindakan 650 Slop dan Denda Rp500 Juta
Dalam sepekan terakhir, DJBC telah melakukan 4 kali penindakan terhadap jaringan rokok ilegal, dengan barang bukti sekitar 650 slop bungkus. Penindakan ini dilakukan dengan pendekatan restorative justice, di mana pelaku dikenakan:
- Denda hingga tiga kali lipat
- Penyitaan barang bukti oleh negara
“Yang terakhir, pelaku sudah bayar Rp500 juta. Yang paling besar itu gudangnya,” ungkap Nirwala.
Penindakan Rokok Ilegal 2025 Hampir Lampaui Tahun Lalu
DJBC mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan rokok ilegal sepanjang 2025. Hingga September:
- Jumlah penindakan: 12.041 kasus (mendekati 20.282 kasus sepanjang 2024)
- Barang bukti disita: 745,04 juta batang (dibandingkan 792 juta batang sepanjang 2024)
Terbaru, DJBC melakukan penindakan di Semarang, menyita 1,1 juta batang rokok ilegal dari satu mobil, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,06 miliar.
“Ini yang nangkap satu kali aja di Semarang kemarin, satu mobil ini aja,” tegas Nirwala.
Outlook: Perlu Kolaborasi dan Regulasi Ketat Marketplace
Modus penjualan rokok ilegal melalui marketplace menunjukkan perlunya:
- Kolaborasi antara DJBC dan platform e-commerce
- Regulasi ketat terhadap penjualan produk tembakau
- Peningkatan sistem pengawasan digital
Langkah ini penting untuk melindungi industri rokok legal, menjaga penerimaan negara, dan mencegah praktik perdagangan ilegal yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha resmi.
Post Comment