VinFast Indonesia Dukung Penghapusan Subsidi EV CBU, Pabrik Subang Siap Produksi VF3 Akhir 2025
VinFast Indonesia Sambut Positif Penghapusan Subsidi EV CBU
VinFast Indonesia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Perindustrian yang akan menghapus subsidi mobil listrik impor (Completely Built Up/CBU) mulai 31 Desember 2025. CEO VinFast Indonesia, Kariyanto Hardjosoemarto, menegaskan bahwa penyesuaian insentif telah diperhitungkan dalam strategi bisnis perusahaan.
“Penyesuaian insentif kendaraan listrik telah diperhitungkan secara cermat dalam perencanaan bisnis kami untuk tahun ini dan seterusnya,” ujar Kariyanto dikutip dari Bloomberg Technoz, Kamis (18/9/2025).
Pabrik Subang Siap Produksi CKD VF3 Akhir Tahun Ini
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, VinFast Indonesia tengah membangun pabrik EV perdana di Subang, Jawa Barat, dengan nilai investasi sekitar Rp3,2 triliun. Pabrik ini berdiri di atas lahan seluas 120 hektare, dengan kapasitas terpasang 50.000 unit per tahun.
“Dengan rencana pabrik Subang yang akan memulai produksi percobaan pada akhir tahun ini, produksi CKD akan menjadi fondasi yang kuat bagi bisnis kami ke depan,” jelas Kariyanto.
Produksi perdana akan dimulai dengan model VF3, diikuti oleh model-model lainnya secara bertahap.
VinFast Auto Dapatkan Pinjaman US$150 Juta untuk Ekspansi Global
Induk perusahaan VinFast Indonesia, VinFast Auto Ltd., juga memperoleh pinjaman senilai US$150 juta (Rp2,4 triliun) dari Barclays Plc melalui entitasnya di Singapura, VinFast Auto Pte.. Pinjaman ini telah diproses selama tiga tahun dan akan digunakan untuk modal kerja dan ekspansi global, termasuk penguatan operasional di Indonesia.
Pemerintah Fokus Dorong Produksi Lokal dan TKDN Mobil Listrik
Kebijakan penghapusan subsidi EV CBU merupakan bagian dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, yang mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Target TKDN ditetapkan sebagai berikut:
- 2022–2026: minimal 40%
- 2027–2029: naik menjadi 60%
- Mulai 2030: mencapai 80%
“Perusahaan harus memperhatikan besaran nilai TKDN. Dari 40% harus secara bertahap naik menjadi 60%,” ujar Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur IMATAP Kemenperin.
Mulai 1 Januari 2026, produsen EV wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU yang telah diterima sebelumnya.
Outlook: VinFast Siap Jadi Pemain Kunci EV Lokal
Dengan dukungan terhadap kebijakan TKDN dan pembangunan pabrik CKD di Subang, VinFast Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk menjadi pemain utama dalam ekosistem kendaraan listrik nasional. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk:
- Mengurangi ketergantungan impor
- Meningkatkan nilai tambah industri otomotif
- Mendorong pertumbuhan ekonomi hijau dan berkelanjutan
Post Comment