PT Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT) Resmi Pailit, Saham Tersisa Rp1 dan Nasib Investor Publik Jadi Sorotan
SBAT Resmi Pailit, Tidak Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum atas putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keputusan ini diumumkan melalui keterbukaan informasi pada Rabu, 17 September 2025.
“PT SBAT tidak melakukan upaya hukum apa pun atas keputusan pailit oleh pengadilan,” tulis manajemen SBA Textile.
Gugatan Terkait Tunggakan Program Pemagangan Rp28,15 Miliar
Putusan pailit ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh PT Putratama Satya Bhakti, terkait tunggakan pembayaran program pemagangan tenaga kerja senilai Rp28,15 miliar yang telah jatuh tempo sejak April 2023.
Manajemen SBAT mengakui bahwa kondisi bisnis yang sulit membuat perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban utang, termasuk tunggakan tersebut. Pendapatan dan arus kas yang tertekan menjadi faktor utama ketidakmampuan membayar.
Upaya Perdamaian Gagal, Aset Kini di Bawah Kendali Kurator
Sebelum vonis dijatuhkan, SBAT sempat menempuh upaya perdamaian dengan pihak penggugat, namun langkah tersebut ditolak. Akhirnya, pengadilan menjatuhkan putusan pailit pada 29 Agustus 2025.
Saat ini, seluruh aset perseroan berada dalam kendali kurator. Manajemen menyatakan akan berkoordinasi dengan kurator untuk membahas kepentingan pemegang saham publik.
“Perseroan akan membicarakan hal ini kepada kurator terkait kepentingan pemegang saham masyarakat (publik),” ujar manajemen.
Saham SBAT Tersisa Rp1, 13.393 Investor Publik Terimbas
Pasca putusan pailit, saham SBAT kini berada di level Rp1, dengan kapitalisasi pasar hanya Rp5 miliar. Berdasarkan data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah pemegang saham publik SBAT mencapai 13.393 investor.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib investor ritel, terutama karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak perseroan.
Outlook: Investor Perlu Waspada dan Pantau Proses Kurasi
Dengan seluruh aset SBAT berada di bawah kendali kurator, proses selanjutnya akan bergantung pada mekanisme hukum kepailitan, termasuk potensi likuidasi aset dan pembayaran utang. Investor publik disarankan untuk:
- Memantau perkembangan proses kurasi
- Mengikuti pengumuman resmi dari kurator
- Menghindari spekulasi terhadap saham SBAT
Post Comment