Potensi Darurat Militer di Tengah Kerusuhan Nasional: Jalur Konstitusional dan Implikasi Politik
Kerusuhan Meluas, Kekhawatiran Publik Meningkat
Sejak Jumat (29/8/2025), gelombang demonstrasi di berbagai kota telah berubah menjadi kerusuhan besar. Korban jiwa bertambah, fasilitas publik rusak, dan bandara internasional Soekarno-Hatta dipadati warga yang ingin keluar negeri, mengingatkan pada trauma sosial Mei 1998.
Aksi yang awalnya menyuarakan keresahan publik terhadap perilaku sejumlah anggota DPR kini melebar ke penjarahan, pembakaran, dan kekerasan. Tiga rumah anggota DPR yang sebelumnya melontarkan pernyataan kontroversial dilaporkan dijarah massa. Situasi ini menunjukkan bahwa perjuangan rakyat telah ditunggangi oleh kepentingan destruktif, bukan lagi murni aspirasi sosial.

Sentimen Pasar dan Ketimpangan Sosial
Di tengah kekacauan, investor ritel terjebak dalam ketidakpastian pasar. Ketidakmampuan melakukan short selling membuat mereka rentan terhadap kerugian. Sementara itu, Big Fund dan investor institusi yang bisa membuka posisi short berpotensi meraup keuntungan besar saat pasar dibuka kembali.
Kondisi ini memperkuat ketimpangan antara elite dan rakyat biasa. Di saat masyarakat berjuang dengan UMR Rp2ā5 juta, muncul tuntutan tunjangan DPR hingga Rp50 juta per hari, memicu kemarahan publik yang semakin meluas.
Darurat Militer: Jalur Hukum dan Batas Konstitusional
Jika kerusuhan tidak mereda, muncul pertanyaan: apakah Indonesia akan memasuki status darurat militer?
Menurut UUD 1945 Pasal 12, Presiden berwenang menyatakan keadaan bahaya, namun harus mengikuti Perppu No. 23 Tahun 1959 yang membagi tiga tingkat darurat:
- Darurat Sipil ā gangguan masih bisa dikendalikan oleh aparat sipil.
- Darurat Militer ā kerusuhan luas atau pemberontakan bersenjata yang tidak bisa dikendalikan sipil.
- Keadaan Perang ā ancaman dari luar negeri atau perang terbuka.
Penetapan status darurat wajib melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang menyebut wilayah, tingkat, dan penguasa darurat. Tanpa Keppres, status darurat tidak sah secara hukum.
Contoh Sejarah: 1998 vs. Aceh 2003
Pada Mei 1998, meski kerusuhan meluas, pemerintah hanya mengeluarkan Inpres 16/1998, bukan Keppres keadaan bahaya. Sebaliknya, pada 2003, Presiden Megawati menetapkan Keppres 28/2003 yang menyatakan Provinsi NAD dalam darurat militer, dengan penguasa militer memegang kendali penuh.
Implikasinya besar:
- Hak sipil dibatasi
- Media disensor
- Organisasi bisa dibubarkan
- Penahanan tanpa proses hukum normal
- Modal asing keluar, indeks pasar anjlok
Presiden Tidak Bisa Membubarkan DPR
Meski darurat militer memberi kewenangan luas, Presiden tetap tidak bisa membubarkan DPR. UUD 1945 Pasal 7C melarang pembekuan atau pembubaran DPR dalam kondisi apa pun.
Satu-satunya cara membubarkan DPR adalah melalui amandemen UUD oleh MPR, sesuai Pasal 37, dengan prosedur ketat:
- Usulan oleh minimal 1/3 anggota MPR
- Sidang dihadiri 2/3 anggota
- Persetujuan oleh minimal 50%+1 dari seluruh anggota
Alternatif lain seperti pemilu, pergantian antar waktu, atau pembubaran partai politik oleh MK hanya mengganti isi kursi, bukan menghapus lembaga DPR.
Solusi Damai: Mundur Secara Sukarela
Di tengah krisis, jalan paling manusiawi dan konstitusional adalah pengunduran diri sukarela dari anggota DPR yang memicu kemarahan publik. Belajar dari budaya politik Jepang dan Korea, pejabat yang membuat kegaduhan sebaiknya mundur, bukan bertahan.
Rakyat sedang susah. Jangan tambah luka dengan permintaan tunjangan berlebihan, pamer harta, atau komentar yang memicu amarah. Saatnya pejabat low profile, menjaga empati, dan memulihkan kepercayaan publik.
Post Comment