KPPU Selidiki Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara
KPPU Gelar Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tokopedia oleh TikTok
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang penilaian menyeluruh pada Selasa, 22 Juli 2025, terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan transaksi akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.. Sidang digelar di Kantor KPPU Jakarta dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan bahwa investigator menduga TikTok terlambat menyampaikan notifikasi selama 88 hari kerja, melampaui batas waktu yang ditentukan dalam regulasi.
TikTok Akuisisi 75,01% Saham Tokopedia, Terlambat Notifikasi ke KPPU
Transaksi akuisisi melibatkan perubahan pengendalian atas Tokopedia, di mana:
- TikTok Nusantara (SG) menjadi pemilik 75,01% saham Tokopedia
- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mempertahankan 24,99% saham
Tanggal efektif yuridis akuisisi tercatat pada 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi adalah 30 hari kerja, jatuh pada 19 Maret 2024.
Namun, notifikasi awal yang diterima oleh KPPU tidak berasal dari perusahaan pengambil alih, sehingga pada 7 Agustus 2024, rapat komisi membatalkan notifikasi tersebut dan menyatakan TikTok belum melakukan kewajiban pemberitahuan.
Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010
Mengacu pada Pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023, keterlambatan dihitung setelah 30 hari dari tanggal akuisisi hingga dimulainya penyelidikan. Dalam kasus ini, penyelidikan dimulai 8 Agustus 2024, sehingga total keterlambatan mencapai 88 hari kerja.
Dengan temuan ini, TikTok diduga melanggar ketentuan:
- Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
- Pasal 55 PP No. 57 Tahun 2010 terkait pelaksanaan merger, konsolidasi, dan akuisisi
Sidang Dilanjutkan 5 Agustus 2025 untuk Tanggapan Pelaku Usaha
Sidang pemeriksaan pada 22 Juli lalu juga membahas kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat dan/atau dokumen pendukung LDP. Agenda selanjutnya akan digelar pada 5 Agustus 2025, yang akan diisi dengan tanggapan pelaku usaha atas laporan dugaan pelanggaran.
“Sidang ini berbeda dari sebelumnya, karena fokus pada dugaan keterlambatan penyampaian notifikasi, bukan pada substansi akuisisi,” jelas Deswin.
Kesimpulan
Proses investigasi KPPU atas keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara menjadi sorotan penting dalam pengawasan praktik persaingan usaha di Indonesia. Dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2025, publik menantikan hasil akhir penegakan hukum persaingan dalam transaksi strategis sektor digital dan e-commerce tanah air.
Post Comment