BEI Delisting 10 Saham Efektif 21 Juli 2025, Termasuk Hanson dan Mas Murni Indonesia

BEI Resmi Delisting 10 Saham Mulai 21 Juli 2025, Ini Daftarnya

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembatalan pencatatan saham (delisting) terhadap 10 perusahaan tercatat, yang efektif berlaku mulai Senin, 21 Juli 2025. Pengumuman ini disampaikan melalui keterbukaan informasi pada Sabtu, 19 Juli 2025, dan merujuk pada ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan dan Pencatatan Kembali Efek (Relisting).

Alasan Delisting: Gangguan Finansial, Hukum, dan Suspensi Panjang

BEI menjelaskan bahwa pencatatan saham perusahaan dapat dibatalkan apabila:

  • Mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari aspek finansial maupun hukum
  • Tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang berlaku di Bursa
  • Saham perusahaan mengalami Suspensi Efek di semua pasar (Reguler dan Tunai) selama minimal 24 bulan

Daftar Saham yang Dihapus dari BEI

Berikut daftar 10 saham yang dicabut pencatatannya per 21 Juli 2025:

  1. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  2. PT Mas Murni Indonesia Tbk (Saham Preferen)
  3. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  4. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  5. PT Hanson International Tbk (Saham Preferen)
  6. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  7. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  8. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  9. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  10. PT Nipress Tbk (NIPS)

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Dengan pencabutan pencatatan ini:

  • Perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat di BEI
  • Nama mereka akan dihapus dari daftar resmi perusahaan tercatat

Meski demikian, jika suatu hari perseroan berencana mencatatkan saham kembali (relisting), hal itu dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di Bursa.

“Sepanjang Perseroan masih merupakan Perusahaan Publik, maka tetap wajib menjaga kepentingan pemegang saham publik serta mematuhi ketentuan keterbukaan informasi dan pelaporan kepada OJK,” tegas BEI dalam pengumumannya, Jumat (18/7/2025).

Kesimpulan

Delisting 10 Samah oleh BEI menjadi langkah tegas untuk menjaga integritas dan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal. Investor disarankan mencermati perubahan ini dan memastikan akses informasi terbaru melalui OJK dan perusahaan terkait guna melindungi kepentingan investasi jangka panjang.

Post Comment