Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung

Kejagung Panggil Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan Nadiem sebagai saksi, yang akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, Senin, 23 Juni 2025, pukul 09.00 WIB.

Penyidik Kejagung Kaji Keterlibatan dan Pengetahuan Nadiem

Menurut Harli, kesaksian Nadiem dianggap krusial dalam mengungkap potensi kerugian negara yang timbul dari proyek pengadaan yang dinilai gagal dan tidak tepat sasaran. Harli menyatakan bahwa sebagai pemimpin tertinggi di lembaga, Nadiem perlu dimintai keterangan untuk memperjelas peran dan tingkat pengetahuannya terhadap pelaksanaan pengadaan laptop tersebut.

“Bagaimanapun, sebagai pimpinan tertinggi, sangat penting didengar keterangannya,” kata Harli, Jumat (20/6/2025).

Tiga Nama Lain Dicegah ke Luar Negeri

Dalam penyidikan yang masih berlangsung, Kejagung juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga individu yang terkait dengan proyek, yakni:

  • Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek
  • Fiona Handayani, staf khusus lainnya
  • Ibrahim Arief, konsultan proyek

Fiona dan Ibrahim telah diperiksa oleh jaksa. Namun Jurist Tan hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan dikabarkan berada di luar negeri. Kuasa hukum Jurist bahkan meminta agar pemeriksaan dilakukan secara daring.

Dugaan Keterlibatan dan Arahan dalam Pengadaan

Menurut Kejagung, staf khusus bukanlah pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam keputusan pengadaan, namun bisa saja memberikan saran atau arahan yang berujung pada keputusan tersebut. Harli juga menyatakan bahwa penyidik sedang menelusuri siapa saja pihak lain yang berperan dalam pengambilan keputusan proyek pengadaan Chromebook tersebut.

“Kalau ada pihak lain yang ikut menentukan, maka harus jelas siapa mereka,” ucap Harli.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun terus berkembang dan menarik perhatian publik. Pemanggilan Nadiem Makarim sebagai saksi dinilai menjadi langkah strategis dalam mengungkap keterlibatan para pihak yang bertanggung jawab. Kejagung menegaskan akan terus menindaklanjuti penyidikan dan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Post Comment