Pemerintah Berikan Insentif PPN 6% untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
Insentif PPN DTP 6% untuk Tiket Pesawat Resmi Berlaku
Kementerian Keuangan mengumumkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025, yang mulai berlaku 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Detail Kebijakan PPN DTP
Berdasarkan regulasi, insentif PPN DTP mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayarkan oleh penumpang sebagai bagian dari objek PPN dalam layanan penerbangan komersial.
Namun, ada tiga kondisi di mana PPN tidak akan ditanggung pemerintah:
- Pembelian tiket atau penerbangan yang dilakukan di luar periode kebijakan (5 Juni—31 Juli 2025).
- Penumpang tidak menggunakan kelas ekonomi.
- Maskapai penerbangan tidak melaporkan transaksi PPN DTP sesuai batas waktu maksimal 30 September 2025.
Anggaran dan Dampak Ekonomi
Pemberian insentif ini menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk periode Juni—Juli 2025. Secara keseluruhan, lima insentif yang diberikan pemerintah mencapai Rp24,44 triliun, yang terdiri dari:
- Rp23,59 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Rp0,85 triliun dari non-APBN.
Dalam paket tersebut, Rp0,43 triliun dialokasikan khusus untuk insentif PPN DTP tiket pesawat kelas ekonomi, yang diperkirakan akan dinikmati oleh 6 juta penumpang.
Dukungan Pemerintah terhadap Mobilitas Masyarakat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli dan aksesibilitas transportasi masyarakat.
“Hari ini telah diputuskan lima hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target-target yang akan mendapatkan manfaat dari stimulus tersebut,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah bepergian selama masa liburan sekolah tanpa terbebani oleh kenaikan harga tiket pesawat.
Post Comment