Pengadilan AS Blokir Sebagian Besar Tarif Global Trump, Dampak Besar bagi Kebijakan Ekonomi

Pengadilan AS Putuskan Sebagian Besar Tarif Global Trump Ilegal

Sebagian besar tarif perdagangan yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinyatakan ilegal oleh Pengadilan Perdagangan Internasional AS dalam putusan yang diumumkan pada hari Rabu. Panel yang terdiri dari tiga hakim menilai bahwa Trump secara keliru menerapkan undang-undang darurat untuk membenarkan pungutan tersebut, yang berdampak besar terhadap kebijakan ekonominya.

Dampak Putusan terhadap Kebijakan dan Pasar Global

Putusan ini membatalkan tarif yang telah diterapkan terhadap beberapa negara, termasuk China, Kanada, dan Meksiko, yang sebelumnya dikenakan atas dasar keadaan darurat ekonomi dan perdagangan narkoba di perbatasan.

Akibat keputusan ini, harga saham berjangka AS melonjak, dengan kontrak pada Nasdaq 100 naik 2,1%, sementara dolar menguat dan yen mengalami penurunan.

Prospek Banding dan Implikasi Jangka Panjang

Pemerintah AS telah mengajukan banding ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal, dan kasus ini kemungkinan akan mencapai Mahkamah Agung AS, yang dapat memberikan putusan akhir dalam kasus bernilai tinggi ini.

Untuk saat ini, tarif yang terkena dampak diblokir secara permanen, kecuali pengadilan banding mengizinkan pemberlakuan kembali selama proses hukum berlangsung.

Kritik terhadap Penggunaan Hukum Darurat

Para hakim menolak argumen pemerintah bahwa Trump memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan tarif secara sepihak berdasarkan undang-undang darurat. Mereka menilai bahwa alasan yang diajukan, seperti defisit perdagangan AS, tidak cukup kuat untuk menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional sebagai dasar hukum.

Kelompok advokasi hukum dan beberapa negara bagian menilai bahwa tarif ini merupakan beban ekonomi yang tidak perlu bagi konsumen Amerika, serta melanggar kewenangan Kongres dalam mengatur kebijakan perdagangan.

Sumber: Bloomberg News

Post Comment