INACA Soroti Tarif Batas Atas Tiket Pesawat yang Sudah Usang, Garuda Indonesia Minta Penyesuaian
INACA Soroti Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Indonesian National Air Carriers Association (INACA) kembali menyoroti aturan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat di Indonesia yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto, menjelaskan bahwa formulasi TBA masih didasarkan pada variabel seperti harga bahan bakar avtur dan nilai tukar rupiah yang berlaku pada periode 2019. Padahal, sejak saat itu harga kedua variabel telah mengalami kenaikan signifikan.
“Aturan TBA yang sekarang berlaku sudah sejak 2019. Saat itu harga avtur masih Rp10.000-an dan nilai kurs Rp12.000 per US$1. Sekarang berapa?” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Aturan Tarif Batas Atas yang Sudah Usang
Aturan terkait tarif batas atas tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 dan Nomor 106 Tahun 2019 yang mengatur formula penentuan harga tiket pesawat. Peraturan ini menetapkan bahwa:
- Harga tiket 100% dari tarif batas atas harus memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services).
- Harga tiket 90% dari tarif maksimum harus memenuhi standar pelayanan menengah (medium services).
- Harga tiket 85% dari tarif maksimum diberikan untuk pelayanan dengan standar minimum (no full services).
Garuda Indonesia Minta Penyesuaian Tarif
Garuda Indonesia menjadi salah satu maskapai yang meminta penyesuaian tarif tiket pesawat karena tingginya biaya operasional. CEO Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Pandjaitan, menyebutkan bahwa biaya per penerbangan telah melonjak 38% dibandingkan dengan tahun 2019.
- Biaya maintenance naik 31% sejak 2019.
- Biaya bahan bakar melonjak 25%.
- Biaya upah pegawai meningkat 12%.
- Peningkatan biaya dari provider dan agen GDS global turut membebani maskapai.
“Margin yang sangat ketat memberikan beban berat kepada maskapai penerbangan karena penurunan load factor 3–5% sangat mempengaruhi profit maskapai,” ujarnya.
Dengan kondisi industri penerbangan yang terus berubah, INACA dan Garuda Indonesia berharap pemerintah mempertimbangkan revisi kebijakan tarif batas atas untuk memastikan keberlanjutan bisnis penerbangan serta keseimbangan harga bagi konsumen.
Post Comment