KPK Sita Aset Rp9 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur
KPK Sita Enam Aset dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan aset negara, dengan melakukan penyitaan enam aset senilai Rp9 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019-2022.
Penyitaan berlangsung dalam periode 12-15 Mei 2025, melibatkan berbagai jenis aset, yaitu:
- 3 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya
- 1 unit apartemen di Kota Malang
- 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara itu,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 16 Mei 2025.
21 Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada 12 Juli 2024.
- 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap
- 3 di antaranya adalah penyelenggara negara
- 1 orang merupakan staf dari penyelenggara negara
- 17 orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap
- 15 orang berasal dari pihak swasta
- 2 orang merupakan penyelenggara negara
Dampak dan Langkah Hukum KPK
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, dana tersebut malah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
KPK menegaskan bahwa penyitaan aset adalah bagian dari optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi, serta bagian dari upaya untuk memastikan penegakan hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Post Comment