Relaksasi Buyback Saham Tanpa RUPS: Langkah OJK Meredam Tekanan IHSG
OJK Resmi Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini secara resmi mengizinkan perusahaan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meredam tekanan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang sempat menyentuh level terendah dalam tiga tahun terakhir, yakni di posisi 6.200.
Sejumlah emiten besar telah menyatakan rencana mereka untuk melaksanakan buyback, termasuk beberapa perusahaan dari sektor perbankan, ritel, dan industri.
Pandangan Ekonom Terhadap Kebijakan Buyback
Menurut ekonom Yanuar Rizky, buyback ini mencerminkan bahwa beberapa emiten lebih bergantung pada pendapatan dari fungsi treasury, yang menandakan bahwa laba organik dari sektor usaha bukanlah sumber utama keuntungan.
Baca Juga : Barito Renewables Catat Laba Bersih USD121 Juta, Fokus pada Efisiensi dan Energi Terbarukan
“Daya dorong terhadap perekonomian tidak lagi menjadi pilihan,” ungkap Yanuar dalam wawancaranya dengan CNBC Indonesia.
Selain itu, Yanuar juga menyoroti bahwa volatilitas tahunan IHSG yang mencapai 34% dapat dimanfaatkan oleh investor besar, seperti hedge fund, untuk merealisasikan keuntungan dari akumulasi saham.
“Buyback memberikan kesempatan untuk merealisasikan keuntungan dari penjualan akumulasi saham dalam portofolio. Meskipun harga saham mungkin turun, portofolio besar tetap dapat memanfaatkan kondisi ini untuk meraih profit,” tambahnya.
Emiten yang Mengumumkan Rencana Buyback
Setidaknya ada sembilan emiten yang secara resmi mengumumkan rencana buyback mereka, termasuk:
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
- PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA)
- PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP)
- PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
- PT Matahari Department Store Tbk (LPPF)
- PT Avia Avian Tbk (AVIA)
- PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA)
Mayoritas aksi korporasi ini akan mendapatkan persetujuan dalam RUPS yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Maret dan April 2025.
Kebijakan Baru dan Evaluasi Regulator
Pihak regulator, seperti OJK, saat ini sedang mengevaluasi kebijakan buyback tanpa menunggu RUPS. Langkah ini disertai dengan penundaan terhadap praktik short selling, yang sebelumnya dianggap menambah tekanan pada IHSG.
Baca Juga : Sri Mulyani Soroti Penurunan IHSG: Faktor Internal Jadi Pemicu
Deputi Komisioner Pengawasan Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara, menyebutkan bahwa buyback tanpa RUPS menjadi langkah strategis untuk mengurangi tekanan di pasar modal.
“Menunda pelaksanaan short selling dan mengevaluasi kebijakan relaksasi buyback saham tanpa RUPS,” jelas Aditya dalam Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal.
Kesimpulan
Relaksasi kebijakan buyback saham tanpa RUPS adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah volatilitas tinggi. Dengan IHSG yang sempat merosot tajam, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan lebih bagi investor sekaligus mendukung emiten dalam menjaga harga saham mereka.
Post Comment