Summarecon Agung (SMRA) Beri Klarifikasi Dugaan Gratifikasi kepada DJP
Summarecon Agung (SMRA) Klarifikasi Dugaan Gratifikasi yang Libatkan Summarecon Serpong
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan entitas anaknya, Summarecon Serpong. Dugaan gratifikasi tersebut diduga diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), dengan Muhamad Haniv ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kronologi Dugaan Gratifikasi
Corporate Secretary SMRA, Lydia Tjio, menjelaskan bahwa keterlibatan Summarecon Serpong bermula pada tahun 2015, ketika entitas tersebut menerima proposal sponsorship dari Universitas Pelita Harapan (UPH). Proposal ini terkait acara World Model United Nations (MUN) XXIV yang berlangsung pada 14-20 Maret 2015 di Seoul, Korea Selatan.
Menurut Lydia, Summarecon Serpong setuju berpartisipasi sebagai salah satu sponsor dengan memberikan dana sebesar Rp25 juta. Sebagai imbalan, logo perusahaan akan dicantumkan di situs web resmi acara.
Baca Juga : Saham Bank Permata (BNLI) Melonjak 159,79% di Tengah Prediksi Kenaikan ke KBMI IV
Pada 10 Maret 2015, Summarecon Serpong menerima email dari Audrey Lynn, Kepala Delegasi World MUN 2015, yang melampirkan Surat Perjanjian Kerjasama. Namun, surat tersebut dibuat sepihak oleh panitia acara. Panitia juga meminta agar dana sponsorship dikirimkan ke rekening Bank Central Asia (BCA) No. 4501401174 atas nama Mohamad Haniv, tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ini.
Pada 11 Maret 2015, Summarecon Serpong mengirimkan dana sponsorship melalui setoran tunai sesuai permintaan panitia acara.
Tanggapan Manajemen Summarecon Agung
Lydia menegaskan bahwa baik SMRA maupun Summarecon Serpong tidak memiliki keterlibatan langsung atau terkait dengan masalah hukum ini. “Dalam hal ini, tidak ada tindakan khusus yang diambil oleh perusahaan, karena sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, baik perusahaan maupun anak usahanya tidak terlibat dan/atau terkait langsung dengan masalah hukum ini,” jelasnya dalam keterbukaan informasi, Minggu (9/3/2025).
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan operasional dan keuangan perusahaan tidak terpengaruh oleh pemeriksaan yang sedang berlangsung, sehingga aktivitas perusahaan tetap berjalan normal.
Baca Juga : Rombak Direksi, PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk Fokus Pada EBT
Stabilitas Operasional di Tengah Klarifikasi
Manajemen Summarecon Agung menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan seperti biasa meskipun menghadapi permintaan klarifikasi atas kasus ini. Hal ini menegaskan bahwa kasus tersebut tidak memengaruhi stabilitas dan keberlanjutan perusahaan.
Kasus ini menunjukkan komitmen Summarecon Agung untuk tetap transparan dan mematuhi regulasi yang berlaku. Jika ada perkembangan terbaru, perusahaan berjanji akan memberikan informasi tambahan kepada publik.
Post Comment