Presiden Prabowo Resmi Teken PP Nomor 10 Tahun 2025 BPI Danantara: Ini Tugas dan Fungsi nya
BPI Danantara: Landasan Hukum dan Tugas Utama
Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) BUMN terbaru dan bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan milik negara.
Menurut Pasal (1) Ayat (3) PP tersebut, badan ini bertugas melaksanakan peran pemerintah dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara profesional dan sesuai regulasi.
Baca Juga : Rencana Erick Thohir: Saham BUMN Akan Dialihkan ke BPI Danantara
Fungsi Utama dan Tanggung Jawab BPI Danantara
Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2025, BPI Danantara memiliki sejumlah tugas kunci, antara lain:
- Pengelolaan Aset dan Dividen BUMN:
- Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
- Memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal dari dividen serta usulan penghapusan aset BUMN.
- Membawahi Holding Investasi dan Holding Operasional:
- Holding Investasi: Bertanggung jawab mengelola dividen, pemberdayaan aset, dan tugas lain yang ditentukan oleh Kementerian BUMN.
- Holding Operasional: Fokus pada supervisi kegiatan operasional BUMN.
- Konsultasi dan Persetujuan:
- Berkonsultasi dengan DPR terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk Holding Investasi dan Operasional.
- Menyetujui pinjaman dan pengelolaan aset strategis dengan persetujuan Presiden.
Baca Juga : CIO Danantara: Pandu Sjahrir Bicara Rencana Investasi Berkelanjutan BUMN
Kebijakan, Remunerasi, dan Struktur Organisasi
Selain tugas pengelolaan, BPI Danantara juga berperan dalam:
- Menyusun kebijakan operasional dan keuangan badan.
- Menentukan remunerasi untuk Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
- Menyusun struktur organisasi termasuk pengelolaan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun, dan tunjangan pegawai.
Pengangkatan dan Profesionalisme
Peraturan ini juga mengatur prosedur pengangkatan profesional serta pelaksanaan tugas Badan Pelaksana sebagaimana tertulis dalam Pasal (15) Ayat (4). Dengan peraturan ini, diharapkan BPI Danantara dapat mendorong efisiensi dan daya saing BUMN.
Post Comment