![Prabowo](https://regular-investor.com/wp-content/uploads/2024/12/Prabowo.jpg)
Perubahan Aturan JKP
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Regulasi yang ditandatangani pada 7 Februari 2025 ini meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Peningkatan Manfaat Uang Tunai
Pada aturan sebelumnya (PP 37/2021), manfaat uang tunai diberikan dengan skema 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya. PP 6/2025 mengubah ketentuan ini menjadi pemberian manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.
Penyesuaian Iuran JKP
Selain peningkatan manfaat uang tunai, PP 6/2025 juga mengurangi iuran JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah bulanan. Penyesuaian ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi manfaat bagi pekerja yang terkena PHK.
Perlindungan bagi Pekerja di Perusahaan Pailit
Aturan baru menambahkan Pasal 39A yang menjamin pekerja tetap mendapatkan manfaat JKP meskipun perusahaan mereka dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga enam bulan. Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan dan denda yang berlaku.
Batas Waktu Pengajuan Klaim Diperpanjang
PP 6/2025 memperpanjang batas waktu pengajuan klaim manfaat JKP menjadi enam bulan, memberi kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk mengakses hak mereka. Sebelumnya, batas waktu pengajuan klaim hanya tiga bulan.
Ketentuan Kehilangan Hak Manfaat JKP
Pasal 40 dalam aturan terbaru menegaskan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.