Biaya dan Pajak yang Ditanggung Penjual Rumah
Penjual rumah harus menanggung beberapa pajak dan biaya sendiri. Berikut ini adalah biaya dan pajak yang harus dibayarkan:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pajak atas penjualan rumah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Besaran tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari harga penjualan rumah. Contoh: Jika Anda menjual rumah seharga Rp1 Milyar, maka pajaknya adalah sebesar Rp25.000.000.
- Biaya Notaris Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting dalam mengurus keabsahan transaksi jual beli rumah. Tarif notaris diatur dalam UU No.30 Tahun 2004 dan terbagi menjadi dua jenis:
- Nilai Ekonomis:
- Transaksi hingga Rp100 juta: maksimal 2,5% dari nilai transaksi
- Transaksi antara Rp100 juta – Rp1 miliar: 1,5% dari nilai transaksi
- Transaksi di atas Rp1 miliar: 1% dari nilai transaksi
- Nilai Sosiologis: Besaran honor maksimal Rp5.000.000
- Nilai Ekonomis:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB dikenakan kepada pemilik properti tanah dan bangunan. Penjual wajib melunasi PBB sebelum mengalihkan rumah kepada pembeli.
- NJKP untuk rumah di atas Rp1 miliar: 40% x NJOP
- NJKP untuk rumah di bawah Rp1 miliar: 20% x NJOP Contoh: NJKP = 40% x Rp1 Miliar = Rp400.000.000; PBB = 0.5% x Rp400.000.000 = Rp2.000.000
Biaya dan Pajak yang Ditanggung Pembeli Rumah
Selain penjual, pembeli rumah juga dikenakan biaya dan pajak sebagai berikut:
- Biaya Cek Sertifikat Biaya cek sertifikat bertujuan untuk mengecek legalitas tanah dan bangunan yang akan dibeli. Biayanya sekitar Rp100.000.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB mirip dengan PPh penjual dengan tarif 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
- Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Biaya pembuatan akta jual beli biasanya dibebankan pada pembeli, sekitar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah.
- Biaya Balik Nama Sertifikat Balik nama sertifikat memerlukan biaya sekitar 0.5 – 1% dari nilai transaksi. Pengajuan balik nama sertifikat dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.
- PPN Jika membeli rumah dari perusahaan atau pengusaha yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib membayar PPN sebesar 11% dari harga tanah. Jika membeli rumah dari individu atau rumah second, PPN tidak perlu dibayar. Contoh: Membeli rumah seharga Rp1 miliar, PPN yang harus disetor adalah Rp110 juta.