Jakarta, Indonesia – Pemerintah telah meluncurkan program pembiayaan baru yang dikenal sebagai Kredit Investasi Padat Karya, sebagai langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Tujuan dan Manfaat Kredit Investasi Padat Karya
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan untuk UMKM yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024. Kredit Investasi Padat Karya dirancang khusus untuk mendukung revitalisasi mesin dan meningkatkan produktivitas di sektor industri yang padat karya.
Dengan skema ini, pelaku industri dapat memperoleh pembiayaan untuk memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi dalam proses produksi.
Fitur dan Syarat Kredit
Program kredit ini menawarkan berbagai fitur menarik, termasuk plafon pinjaman yang berkisar antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, suku bunga yang lebih rendah dibandingkan kredit komersial, serta jangka waktu pinjaman yang fleksibel antara 5 hingga 8 tahun. Kredit ini ditujukan untuk sektor-sektor industri padat karya, seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak, serta produk makanan dan minuman.
Untuk dapat mengakses kredit ini, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu memiliki usaha yang produktif dan layak, memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun, serta mempekerjakan setidaknya 50 tenaga kerja, yang diharapkan akan meningkat seiring dengan peningkatan kapasitas produksi akibat revitalisasi mesin.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk subsidi bunga/marjin, dengan harapan penyaluran Skema Kredit Investasi Padat Karya dapat mencapai target sebesar Rp20 triliun pada tahun 2025. Ini menunjukkan komitmen nyata dari Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dan meningkatkan daya saing industri padat karya di tanah air serta menciptakan lapangan kerja baru, ujar Airlangga.
Dukungan Kebijakan Pemerintah
Peluncuran skema kredit ini merupakan bagian dari paket kebijakan Pemerintah yang lebih komprehensif untuk memperkuat dan menyelamatkan industri di Indonesia. Pemerintah bertekad untuk terus mendorong transformasi industri melalui berbagai instrumen, termasuk insentif fiskal, kemudahan dalam perizinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan riset dan inovasi.
“Melalui upaya ini, diharapkan daya saing industri nasional dapat meningkat, lapangan kerja baru tercipta, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dapat terwujud,” tambah Airlangga.