Jakarta, Indonesia – Perdagangan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) dihentikan oleh Bursa Efek Indonesia pada Selasa (24/12/2024) setelah mengalami lonjakan yang signifikan hingga mencapai batas Auto Rejection Atas (ARA).
Penangguhan Perdagangan
Sebelum penangguhan, saham KJEN telah masuk dalam daftar pengawasan Bursa akibat kenaikan harga yang mendekati batas ARA. “Penghentian sementara perdagangan saham PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai 24 Desember 2024,” demikian bunyi pengumuman Bursa pada Senin (24/12/2024).
Lonjakan Saham
Menurut data Bursa, saham perusahaan yang bergerak di sektor transportasi dan logistik ini melonjak 30,15 persen menjadi Rp177 pada Senin (23/12/2024) di awal pekan. Saham KJEN juga mengalami kenaikan sebesar 34,15 persen menjadi Rp110 dan 34,55 persen menjadi Rp148 pada tanggal 17-18 Desember 2024. Dalam satu minggu, saham KJEN telah meningkat sebesar 60,91 persen dan dalam tiga bulan terakhir melonjak hingga 121,25 persen.
Langkah Pendinginan
Bursa menjelaskan bahwa penangguhan terhadap saham KJEN dilakukan sebagai langkah pendinginan untuk melindungi investor. Tujuannya adalah memberikan waktu yang cukup bagi pelaku pasar dalam mengambil keputusan investasi terkait saham Krida Jaringan. “Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tambah Bursa.