Jakarta, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang juga melibatkan Harun Masiku.
Peran Hasto dalam Kasus Suap
Ketua KPK, Setyo Budianto, menjelaskan bahwa suap tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka.
Bukti Keterlibatan Hasto
“Selama penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan pencarian DPO Harun Masiku, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto sebagai Sekjen PDI Perjuangan dan Donny sebagai orang kepercayaannya,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12/2024). Setyo menambahkan bahwa dalam proses perencanaan hingga penyerahan uang, Hasto berperan dalam mengatur dan mengendalikan Saeful Bahro serta Donny untuk memberikan suap kepada Wahyu.
Proses Suap dan Judicial Review
Proses ini dimulai pada pemilihan legislatif tahun 2019, di mana Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara, sedangkan Riezky Aprilia meraih suara terbanyak kedua dengan 44.402 suara. Dengan hasil tersebut, seharusnya Riezky Aprilia yang berhak menggantikan Nazarudin Kiemas. Namun, Hasto berusaha untuk memenangkan Harun dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, KPU tidak dapat melaksanakan keputusan Judicial Review tersebut. Hasto kemudian meminta fatwa dari MA agar KPU dapat menjalankan Fatwa yang telah dikeluarkan.
Upaya Penyuapan dan Penahanan Surat Pelantikan
Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny untuk melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio. Dalam konteks ini, KPK mengungkapkan bahwa Wahyu adalah kader PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Komisioner KPU. “Pada tanggal 31 Agustus 2019, HK menemui Wahyu untuk meminta agar dua usulan dari DPP, yaitu Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel, dapat dipenuhi,” jelas Setyo.
Penegakan Hukum dan Pencekalan
Setyo menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah murni tindakan penegakan hukum dan bukan merupakan upaya politisasi. Keputusan KPK diambil setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat Hasto, terutama setelah melakukan penyidikan terkait pencarian Harun Masiku, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti lainnya. Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa pihaknya telah menerbitkan pencekalan bepergian ke luar negeri untuk Hasto dan Donny selama enam bulan, guna mempermudah proses penanganan.