Regular-investor.com – Jakarta, Saham PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) mengalami penurunan sebesar 4,6 persen dalam satu minggu terakhir setelah munculnya berita mengenai penarikan beberapa produk Indomie dari pasar Australia.
Empat varian mi instan merek Indomie ditarik oleh Food Standard Australia New Zealand (FSANZ) karena tidak mencantumkan informasi mengenai alergen.
Menurut data dari Bursa, saham ICBP menunjukkan tren negatif hampir sepanjang minggu pada periode 16-19 Desember 2024. Penurunan paling signifikan terjadi pada hari Selasa (17/12/2024) dengan penurunan sebesar 2,33 persen, mencapai harga Rp11.525. Rata-rata harga saham ICBP turun lebih dari 1 persen selama periode tersebut.
Setelah manajemen Indofood memberikan penjelasan terkait penarikan produk Indomie di Australia, saham ICBP kembali mengalami kenaikan, ditutup menguat 0,45 persen pada harga Rp11.250 dalam perdagangan hari Jumat (20/12/2024).
Corporate Secretary Indofood CBP Sukses Makmur, Gideon Putro, menjelaskan bahwa mi instan yang ditarik tersebut tidak diekspor secara resmi ke Australia. Artinya, produk tersebut diimpor oleh perusahaan di Australia yang bukan distributor resmi Indofood.
“Hal ini disebabkan karena informasi yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Inggris,” ujarnya pada hari Jumat (20/12/2024).
Berdasarkan informasi dari FSANZ, produk Indomie yang ditarik dari peredaran meliputi Indomie Mi Goreng Rasa Rendang, Indomie Rasa Ayam Bawang, Indomie Rasa Soto Mie, dan Indomie Mi Goreng Aceh.
Gideon menjelaskan bahwa produk-produk tersebut hanya diperuntukkan bagi pasar Indonesia dan telah memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM, serta mencantumkan informasi mengenai bahan alergen.
Seluruh produk mi instan yang diproduksi oleh Indofood di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh BPOM dan memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Selain itu, produk mi instan perusahaan juga telah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diproduksi di fasilitas yang telah tersertifikasi sesuai dengan standar internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
Di sisi lain, produk-produk yang diekspor secara resmi ke luar negeri selalu mematuhi persyaratan, peraturan, dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di negara tujuan, termasuk Australia. Oleh karena itu, produk mi instan yang diekspor ke Australia telah sepenuhnya memenuhi regulasi dari otoritas setempat.
“Produk mi instan yang diekspor oleh perusahaan ke Australia diberi label ‘Export Product’ dan mencantumkan informasi dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada kemasan, termasuk informasi mengenai kandungan alergen sesuai dengan persyaratan dari otoritas Australia,” jelasnya.