Regular-investor.com – Jakarta, Agung Sedayu Grup adalah salah satu pengembang properti terkemuka di Indonesia yang memulai perjalanan bisnisnya dari usaha kontraktor rumah perkantoran pada tahun 1970. Namun, baru-baru ini, proyek PIK 2 mereka menjadi sorotan media karena berbagai masalah yang melibatkan masyarakat sekitar.
Kontroversi Hak Tanah di PIK 2
Proyek PIK 2 melibatkan banyak individu yang merasa hak atas tanah mereka terampas dan dipaksa oleh pihak Agung Sedayu Grup. Banyak korban yang mengalami kriminalisasi dan dipenjara, kemudian dihadapkan pada surat perjanjian yang harus ditandatangani jika ingin bebas dari penjara.
Salah satu korban, Charlie Chandra, menyampaikan kisahnya dalam siaran langsung di kanal YouTube Refly Harun. Ia mengungkapkan bahwa dirinya adalah korban perampasan tanah oleh Agung Sedayu Grup, yang dituduh melakukan pemalsuan akta atau sertifikat tanah saat berusaha membalik nama tanahnya kepada semua ahli waris dari orang tuanya.
“Kami adalah pemilik sah tanah seluas 8,7 hektar di daerah Teluk Naga, Desa Lemo, yang diserobot oleh proyek PSN PIK 2,” ungkap Charlie. Tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya dan seharusnya dibagikan kepada semua anak-anaknya. Namun, masalah ini akhirnya diselesaikan dengan perjanjian damai antara Charlie dan Agung Sedayu Grup.
Perjanjian Damai
Dalam perjanjian damai tersebut, Charlie sepakat untuk menghentikan upaya hukum terkait perkara tata usaha negara dan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebagai gantinya, Agung Sedayu Grup mencabut laporan polisi terhadap Charlie, dan tidak ada pembayaran ganti rugi terkait permasalahan objek sengketa.
Charlie mengakui bahwa meskipun telah mencapai kesepakatan damai, ia berjuang untuk memastikan tidak ada lagi perampasan atau pemaksaan untuk menjual tanah di masa depan. Ia juga menekankan bahwa masalah ini bukan terkait ras atau SARA, karena semua korbannya adalah WNI.
Isi Surat Pejanjian Perdamaian
Dalam surat perjanjian perdamaian antara saya, Charlie, sebagai Pihak Pertama, dan Agung Sedayu Grup sebagai Pihak Kedua, terdapat beberapa ketentuan yang disepakati:
- Pihak Pertama sepakat untuk menghentikan atau mencabut upaya hukum terkait perkara tata usaha negara dengan nomor putusan NO 35/G/2023/PETUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, yang telah diputus pada tanggal 3 Januari 2024, serta putusan banding nomor 159/B/2024/PETUN/JAKARTA. Dengan demikian, saya yang mengajukan petisi ini akan mencabutnya sebagai salah satu syarat dalam perjanjian perdamaian.
- Pihak Pertama juga akan mencabut gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor registrasi 553/PDTG/2023, di mana saya menggugat Agung Sedayu Grup atas tindakan melawan hukum terkait tanah yang sudah dikuasai sebelum mereka memiliki atau melakukan perjanjian jual/beli dengan keluarga pemilik tanah.
- Pihak Pertama akan menyerahkan kepada Pihak Kedua, yaitu PT Mandiri Bangun Makmur (Agung Sedayu Grup), bukti pencabutan surat kuasa kepada pengacara saya yang sebelumnya.
- Pihak Pertama juga akan menyerahkan sertifikat hak milik kepada PT Mandiri Bangun Makmur (Agung Sedayu Grup).
- Pihak Kedua, PT Mandiri Bangun Makmur (Agung Sedayu Grup), akan mencabut laporan polisi yang ditujukan kepada Pihak Pertama (Charlie Chandra).
- Kedua belah pihak sepakat bahwa tidak ada pembayaran ganti rugi terkait permasalahan objek sengketa.
Dengan demikian, Pihak Pertama dan Pihak Kedua saling memberikan dan menerima pembebasan sepenuhnya, serta berjanji untuk tidak mengajukan tuntutan atau gugatan lain dalam bentuk pidana, perdata, atau bentuk lainnya.
Tanggapan Publik
Charlie Chandra merasa perlu berbicara di media untuk memberikan informasi yang sesuai dengan pengalamannya sendiri, terutama setelah banyak pernyataan yang dibantah oleh media sebagai hoaks, termasuk tuduhan perampasan dan intimidasi.
“Saya ingin publik tahu apa yang sebenarnya terjadi dan membuka kebenaran tentang proyek PIK 2 Agung Sedayu Grup,” ujar Charlie. Ia berharap dengan berbagi pengalamannya, tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.
Nah jadi ini salah satu hal yang paling penting buat semuanya rakyat indonesia, saya rasa harus tau SHM itu tidak ada kekuatan sama sekali, buktinya adalah tanah orang tua saya bisa dibatalkan kapanpun. Bayangkan saja Tanah orang tua saya sudah SHM 35 Tahun dibatalkan oleh BPN Kab. Tanggerang dengan satu surat tanpa ada pemberitahuan ke kami sebelumnya.
Oh jadi itu yang di petun kan, dan terpaksa ditukar guling dengan kebebasan anda. ujar refly harun.
Iya betul, saya ditangkap tidak akan mengganggu dan disuruh menyetujui perjanjian yang tadi diatas. ujar Charlie Chandra.